E-FAKTUR 3.0

Database e-Faktur Rusak atau Hilang? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 11:21 WIB
Database e-Faktur Rusak atau Hilang? Ini Kata DJP

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam implementasi e-faktur 3.0, pengusaha kena pajak (PKP) tetap bisa mendapatkan kembali data e-faktur jika database rusak atau tidak bisa digunakan.

Melalui laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan terhadap data e-faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan kembali data tersebut ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.

“Data e-faktur yang dapat dimintakan terbatas pada data faktur pajak keluaran yang telah diunggah (upload) ke DJP dan telah memperoleh persetujuan DJP,” tulis otoritas, dikutip pada Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

PKP tersebut harus menyampaikan surat permintaan data e-faktur seperti yang diatur dalam PER-16/PJ/2014 dan perubahannya. Selain nama PKP, dalam surat permintaan tersebut harus dicantumkan juga NIK/nomor paspor, jabatan, NPWP, dan alamat.

DJP mengatakan prosedur penyelesaian atas permintaan data e-Faktur adalah sebagaimana ditetapkan pada SE-58/PJ/2015.

Dalam lampiran SE-58/PJ/2015 dinyatakan KPP menyiapkan data e-faktur yang diminta oleh PKP paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap. Waktu tersebut bisa diperpanjang 20 hari kerja.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

“Pastikan Anda melakukan backup db (database) secara rutin,” imbau DJP.

Sebagai informasi kembali, ada beberapa fitur baru dalam aplikasi e-faktur 3.0, antara lain prepopulated pajak masukan berupa pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated pajak masukan berupa e-faktur, prepopulated VAT refund, sinkronisasi kode cap pada aplikasi e-faktur, dan prepopulated SPT Masa PPN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 November 2020 | 22:37 WIB

Sebelumnya memang sudah menjadi keluhan Wajib Pajak bahwa apabila database hilang/rusak, data backup yang disediakan oleh KPP tidak mencakup keseluruhan data tersebut melainkan hanya sebagian saja. Semoga dengan e-faktur 3.0 ini bisa semakin membantu masyarakat khususnya WP apabila terjadi hal tidak terduga yang menyebabkan database tersebut hilang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun