INSENTIF PAJAK

Dampak Diskon Pajak, Menperin Sebut Penjualan Mobil Melonjak 759%

Dian Kurniati | Jumat, 06 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Dampak Diskon Pajak, Menperin Sebut Penjualan Mobil Melonjak 759%

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi video, Kamis (5/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) telah membuat penjualan mobil pada kuartal II/2021 naik 759% dari periode yang sama tahun lalu.

Agus mengatakan penjualan mobil telah membaik sejak pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP. Kendati insentif tersebut dinikmati konsumen, dampaknya dapat langsung terasa pada pulihnya industri otomotif.

"Berkaitan dengan PPnBM ditanggung pemerintah, kita bisa lihat volume penjualan mobil langsung naik," katanya melalui konferensi video, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Agus menuturkan industri otomotif termasuk sektor yang mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Ketika awal pandemi mewabah, catatan penjualan mobil pada kuartal II/2020 mengalami kontraksi.

Penjualan mobil langsung meningkat ketika pemerintah mengumumkan pemberian insentif PPnBM mobil DTP mulai 1 Maret 2021. Selang sebulan, insentif bahkan diperluas dari semula hanya untuk mobil berkapasitas hingga 1.500 cc menjadi 2.500 cc.

Secara kuartalan, dampak insentif PPnBM paling terasa pada kuartal II/2021. Menurut Agus, insentif itu pula yang menjadi salah satu pendorong investasi atau pembentukan modal tetap bruto (PMTB) tumbuh 7,54% mengingat kontribusi sektor otomotif yang besar.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"PMTB adalah pertumbuhan barang modal jenis kendaraan yang dipengaruhi oleh peningkatan produk kendaraan domestik. Nah ini pasti ada pengaruhnya dari kebijakan pemerintah berkaitan dengan PPnBM ditanggung pemerintah untuk otomotif," ujarnya.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat insentif PPnBM DTP menyebabkan PDB pada perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya tumbuh 37,88%. BPS menilai insentif membuat masyarakat terdorong untuk membeli kendaraan sehingga data perdagangan ikut terkerek.

Pemerintah mulai memberikan insentif PPnBM atas mobil DTP mulai Maret 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada kendaraan bermotor, sekaligus untuk memulihkan sektor otomotif.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 77/2021, pemerintah mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada dua jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diskon 100% dari PPnBM terutang diberikan untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021, serta diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, insentifnya berupa diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP