PP 55/2022

Contoh PPh Final 0,5% Terutang Saat Transaksi dengan Pemotong/Pemungut

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Januari 2023 | 18:00 WIB
Contoh PPh Final 0,5% Terutang Saat Transaksi dengan Pemotong/Pemungut

Ilustrasi. Pedagang elektronik menata mesin pengendali pengeras suara dagangannya di salah satu pusat penjualan elektronik di Jakarta, Rabu (28/12/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - PP 55/2022 mengatur bahwa PPh final UMKM 0,5% perlu dilunasi dengan 2 mekanisme. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki omzet tertentu.

Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.

"Pemotongan atau pemungutan PPh terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP 55/2022," bunyi Pasal 62 ayat (3) PP 55/2022, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Pada bagian Penjelasan PP 55/2022, tersaji contoh kasus tentang perhitungan PPh final 0,5% terutang saat UMKM bertransaksi dengan pemotong/pemungut pajak. Berikut ini adalah contohnya:

Koperasi A memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.

Pada September 2023, Koperasi A memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto (omzet) senilai Rp80 juta.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Dari jumlah tersebut, penjualan dengan omzet senilai Rp60 juta dilakukan pada 17 September 2023 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak. Sementara sisanya, senilai Rp20 juta diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko.

Perlu dicatat, Koperasi A memiliki surat keterangan wajib pajak dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022.

PPh final yang terutang untuk September 2023 dihitung sebagai berikut:
a. PPh final yang dipotong Dinas Perhubungan DKI Jakarta: 0,5% x Rp60 juta = Rp300 ribu.
b. PPh final disetor sendiri: 0,5% x Rp20 juta = Rp100 ribu.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sebagai informasi kembali, PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022 (sebelumnya diatur dalam PP 23/2018), bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, PT, dan BUMDes/BUMDes Bersama. Tarif PPh final 0,5% ini hanya berlaku terhadap jenis wajib pajak tersebut yang menerima omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.

PP 55/2022 juga mengatur adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Januari 2023 | 15:48 WIB

pemotong sepertinya keliru membuat bupot, minta pembetulan saja 🙏

27 Januari 2023 | 09:09 WIB

kalau transaksi di 30 Desember 2022 . dan sudah buat invoice tgl 30 des 2022. tapi baru di bayarkan oleh pemungut pp23 di january 2023 dan bukti potong masuk ke january. itu bagaimana ya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara