PMK 83/2021

Biar Sumbangan Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Lapor Ini ke DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juli 2021 | 10:20 WIB
Biar Sumbangan Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Lapor Ini ke DJP

Ilustrasi. Sejumlah unit ISO tank milik Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). ISO Tank Oksigen ini diserahkan kepada Kemenkes untuk memenuhi pasokan oksigen rumah-rumah sakit di wilayah yang membutuhkan untuk perawatan pasien-pasien penderita Covid-19. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 83/2021, masa pemberlakuan insentif pajak penghasilan (PPh) atas sumbangan penanganan Covid-19 dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PP 29/2020.

“Daftar nominatif … disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi ketentuan Pasal 5 ayat (5) PP 29/2020, dikutip pada Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Jika sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan daftar nominatif secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Apabila wajib pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif atau menyampaikan melewati jangka waktu, sumbangan tidak dapat dibebankan oleh wajib pajak sebagai pengurang penghasilan bruto.

Sesuai ketentuan pada Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, sumbangan yang nantinya bisa mendapat fasilitas PPh dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa; dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

“Sumbangan yang telah diberikan … mulai dari tanggal 1 Maret 2020,” demikian penggalan bunyi Pasal 11 ayat (2) PP 29/2020.

Nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang, sesuai PP tersebut ditentukan berdasarkan tiga kondisi. Pertama, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan, nilai dihitung dari nilai perolehannya.

Kedua, jika barang yang disumbangkan sudah disusutkan, nilai dihitung dari nilai buku fiskal. Ketiga, jika barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri, nilai yang dipakai adalah harga pokok penjualan.

Sementara itu, sesuai Pasal 5 ayat (3), nilai sumbangan yang diberikan dalam bentuk jasa dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi ditentukan berdasarkan nilai harga pokok jasa dan/atau pemanfaatan harta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 00:29 WIB

Insentif untuk memberikan deductible pada sumbangan seharusnya juga diberikan kepada WP OP sebagai bentuk tax charities sehinga semakin memicu perkembangan filantropi di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara