PELAPORAN SPT

Awas, SPT Dinyatakan Tidak Lengkap Jika Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 18:59 WIB
Awas, SPT Dinyatakan Tidak Lengkap Jika Ini Terjadi

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggunakan beberapa kondisi untuk menyatakan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan wajib pajak tidak lengkap.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada SPT dinyatakan tidak valid, atas SPT dilakukan penelitian. Simak ‘Lapor SPT Lewat e-Filing DJP Online, Ada Pengecekan dan Penelitian Ini’.

“Penelitian SPT … dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut … SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (1) huruf c PER-02/PJ/2019, dikutip pada Jumat (11/2/2022).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Berdasarkan pada penelitian tersebut, SPT dinyatakan tidak lengkap dalam beberapa kondisi. Pertama, terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap.

Kedua, Lampiran "Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan orang pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

Ketiga, Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Keempat, Lampiran khusus dalam SPT Tahunan badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap. Kelima, SPT yang ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, tetapi tidak dilampirkan dengan surat kuasa khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keenam, SPT Tahunan orang pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampirkan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

Ketujuh, SPT dengan status kurang bayar tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Kedelapan, keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-02/PJ/2019 belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa.

“Kewajiban penyampaian keterangan dan/atau dokumen … dikecualikan bagi SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-filing,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (6) PER-02/PJ/2019.

Keterangan dan/atau dokumen yang berupa SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dianggap telah disampaikan jika 2 hal berikut. Pertama, SPT disampaikan melalui e-filing. Kedua, nomor transaksi penerimaan negara pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah dicantumkan dalam SPT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Lilik 23 Februari 2022 | 15:36 WIB

Pagi kak... Mau nanya Katanya ush tidak bayar PPH final 0,5% ya... Trs pakai tarif umum... Mkadnya gmn ya kak... Berarti sudah tdk bayar lagi bulanan ppp final 0.5% nya... Trs byr jadi berapa dan kapan waktu pmbayaran nya... sedangkan januari sy udh Byar PPH final 0,5% dari.omset 156jt kak......trs gmn dong....kami adalah WP badan dgn status NON PKP

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut