KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Soal Pajak Kekayaan, Begini Pandangan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 23 September 2022 | 17:30 WIB
Ada Usulan Soal Pajak Kekayaan, Begini Pandangan DJP

Kasubdit Dampak Kebijakan DJP Eureka Putra dengan materi paparannya. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan masih terdapat beberapa tantangan dan risiko dari ide penerapan pajak kekayaan di Indonesia.

Kasubdit Dampak Kebijakan DJP Eureka Putra mengatakan bila pajak kekayaan diterapkan, pemerintah harus memerinci ketentuan pajak kekayaan secara mendetail guna mengantisipasi risiko-risiko yang ada.

"Ada risiko-risiko misalkan kemungkinan terjadinya capital outflow. Ini kan perlu kita pikirkan bagaimana mengatasinya," ujar Putra merespons riset berjudul Penerapan Pajak Kekayaan di Indonesia: Potensi dan Peluang yang diterbitkan oleh The Prakarsa, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dirumuskan secara sederhana dan adil baik dari sisi tujuan kebijakan, wajib pajak yang dikenai pajak kekayaan, threshold, model, dan tarif yang dikenakan atas harta.

"Bisa jadi orang-orang kelihatan hartanya banyak tapi kemampuan membayar pajak jenis baru ini kesulitan, contohnya orang pensiun," ujar Putra.

Penerapan pajak kekayaan juga perlu menjadi perhatian, utamanya dalam hal penentuan nilai harta yang menjadi objek pajak kekayaan. Meski demikian, Putra mengatakan DJP akan melaksanakan pengenaan pajak kekayaan bila masyarakat dan DPR menghendaki pengenaan pajak tersebut.

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

"DJP senantiasa beradaptasi dan melakukan pembaruan. Kalau memang di DPR dan masyarakat berpandangan bahwa ini perlu diterapkan, kami netral dan siap melaksanakannya," ujar Putra.

DJP saat ini terus berupaya mendeteksi aset milik wajib pajak yang disembunyikan di dalam dan di luar negeri melalui AEOI. Keberadaan coretax administration system juga akan mempermudah penerapan pajak kekayaan.

Untuk diketahui, The Prakarsa melalui penelitiannya mengusulkan pengenaan pajak kekayaan terhadap harta orang kaya atau high net worth individual (HNWI) dengan harta di atas Rp144 miliar.

Baca Juga:
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Objek pajak kekayaan antara lain aset-aset seperti tabungan, deposito, saham, SBN, hingga logam mulia. Pemindahan aset melalui warisan, donasi, dan hibah juga merupakan objek pajak kekayaan.

Tarif pajak kekayaan yang diusulkan adalah tarif progresif sebesar 1% hingga maksimal 2%. Dengan desain ini, diperkirakan akan ada 4.714 wajib pajak yang harus membayar pajak kekayaan dengan potensi penerimaan mencapai Rp78,5 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

djoko 24 September 2022 | 11:03 WIB

Kalau orang kaya akan dibebani lagi pajak kekayaan . ini sangat tdk masuk dilogika sekali, mengingat utk menghasilkan kekayaan tersebut sdh dipungut pajak sangat tinggi. masak hasil sdh dikenai pajak dikenai pajak lagi.?? mari berpikir yg logika.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut