KABUPATEN BEKASI

Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga 30 Oktober

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 10:25 WIB
Yuk Diurus! Pemutihan Pajak PBB Berlaku Hingga 30 Oktober

Ilustrasi. (DDTCNews)

CIKARANG, DDTCNews—Pemkab Bekasi, Jawa Barat meluncurkan program penghapusan denda atau pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 Oktober 2020.

Pemutihan pajak itu diatur dalam Keputusan Bupati Bekasi No. 973/Kep 336-Bapenda/2020, tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang PBB-P2 di Kabupaten Bekasi tahun 2020.

Penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk pembayaran utang pajak ke kas daerah Kabupaten Bekasi pada Bank BJB terhitung mulai sejak 1 September hingga 30 Oktober 2020. Pemutihan PBB itu diberlakukan terhadap surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan sampai dengan tahun 2020.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanafi menuturkan, kebijakan tersebut diberlakukan meringankan jumlah tunggakan warga, sekaligus mengajak warga patuh terhadap kewajiban membayar pajak.

“Ini menjadi kebijakan Pak Bupati, tujuannya untuk meringankan, sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajibannya. Ini bentuk upaya peningkatan pelayanan juga terhadap warga,” katanya, dikutip Kamis, (24/9/2020).

Tak hanya itu, lanjut Herman, pemkab meyakini juga dapat mengidentifikasi masalah warga yang belum melakukan pembayaran PBB. Dari hasil identifikasi tersebut, pemkab juga bakal menyusun langkah lanjutan dalam memberikan kemudahan kepada warga.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Dia menambahkan pandemi Covid-19 selama kuartal I/2020 belum memengaruhi pendapatan daerah. Namun, pada kuartal II, pemkab perlu mengambil upaya antisipasi guna memastikan pendapatan daerah tetap stabil dan pelayanan tetap optimal.

“Memang dampak dari Covid-19 membuat laju ekonomi melambat sehingga perlu ada pengkajian untuk langkah memberikan keringanan pada masyarakat dalam membayar pajak daerah,” tutur Herman seperti dilansir pikiran-rakyat.com.

Penghapusan denda PBB, sambungnya, merupakan bagian dari terobosannya untuk memberi keringanan bagi wajib pajak. Ke depan, pemkab juga mengkaji beberapa terobosan lainnya seperti memperpanjang batas waktu pembayaran.

Untuk diketahui, pembayaran pajak daerah dan retribusi diatur melalui UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Kabupaten Bekasi mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2018 tentang Pajak Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya