BUKU PANDUAN DASAR TATA CARA PELAKSANAAN PAJAK

WP Perlu Paham Tata Cara dan Prosedur Pemenuhan Kewajiban Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Juli 2021 | 13:40 WIB
WP Perlu Paham Tata Cara dan Prosedur Pemenuhan Kewajiban Pajak

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika saat memaparkan beberapa isi buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak(tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak perlu memahami terlebih dahulu detail langkah-langkah yang harus dilakukan.

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika mengungkapkan hal tersebut dalam peluncuran buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Acara peluncuran buku ke-12 terbitan DDTC ini diadakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC.

Erika menyebut buku tersebut menjabarkan penjelasan secara detail tentang langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pengusaha yang ingin mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Erika menjelaskan pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP dapat dilakukan secara langsung di kantor pajak atau secara elektronik melalui saluran yang ditetapkan dirjen pajak. Pendaftaran baik secara luring maupun daring telah diulas dalam buku tersebut.

“Mulai dari tata caranya, prosedurnya, formulir apa saja yang harus diisi, harus menyiapkan dokumen apa saja untuk mendapatkan NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP telah dijelaskan secara step by step dalam buku ini,” terang Erika, Selasa (27/7/2021)

Buku tersebut juga memaparkan berbagai aspek terkait dengan tata cara pembukuan dan pencatatan. Mulai dari perbedaan antara pembukuan dan pencatatan hingga penjelasan tentang pihak yang wajib melakukannya.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Buku yang terdiri atas 6 Bab ini juga menguraikan tata cara pelaksanaan kewajiban pajak masa/bulanan. Kewajiban pajak bulanan itu terkait dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 15, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Tata cara pelaksanaan kewajiban pajak tahunan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh baik untuk orang pribadi maupun badan juga turut dijelaskan. Selain itu, ada pula penjabaran tentang tata cara penghapusan NPWP dan pencabutan PKP.

Buku ini juga mengulas tentang tata cara pelaksanaan prosedur pajak yang bersifat khusus. Prosedur khusus tersebut seperti pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), permohonan pemindahbukuan (Pbk), hingga cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak.

Baca Juga:
Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

“Kami berharap buku ini bisa membantu dalam mengerti dan memahami secara detail step by step yang harus dilakukan wajib pajak, khususnya pada masa pandemi ini. Setidaknya melalui buku ini, wajib pajak sudah bisa memahami gambaran besar apa yang perlu dilakukan,” pungkas Erika.

Seperti diketahui, terbitnya buku ini menjadi wujud konkret dari misi DDTC untuk menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Hadirnya buku ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam membangun dan mengembangkan dunia perpajakan di Tanah Air.

Sebagai informasi kembali, buku terbaru DDTC ini ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika. Simak ‘Dibagikan Gratis, DDTC Resmi Luncurkan Buku Pajak Baru’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya