THAILAND

Wow, Pemerintah Siapkan Insentif Diskon Pajak PBB Hingga 90%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 19:26 WIB
Wow, Pemerintah Siapkan Insentif Diskon Pajak PBB Hingga 90%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANGKOK, DDTCNews—Pemerintah menyetujui usulan kerajaan untuk memberikan relaksasi pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun fiskal 2020.

Perdana Menteri Thailand Prayut Chan-O-Cha mengatakan kabinet telah sepakat untuk memberikan diskon PBB hingga 90%. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat pada tahun ini.

“Kabinet telah setuju keputusan kerajaan tentang pemotongan pajak tanah dan bangunan seperti yang diusulkan oleh Departemen Keuangan,” katanya, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

PM Prayut menyebutkan pembaruan kebijakan pajak atas tanah dan bangunan yang mulai diimplementasikan tahun ini memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha dan masyarakat. Terlebih dengan adanya pandemi yang memukul perekonomian.

Selain itu, relaksasi ini juga bertujuan untuk mengamankan setoran pajak penghasilan tahun depan. Ini juga untuk membantu pemerintah daerah yang sebagian besar sumber pendapatan berasal dari pajak tanah dan bangunan.

Dilansir Bangkok Post, relaksasi PBB ini akan menguntungkan korporasi pemilik lahan pertanian, orang kaya yang memiliki rumah lebih dari satu, termasuk menguntungkan pemilik lahan kosong atau pengembang properti.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Dalam UU PBB yang baru, wajib pajak orang pribadi yang memiliki lahan pertanian dikecualikan dari pungutan PBB hingga 2022 mendatang. UU tersebut juga sudah memberikan diskon pajak bagi perusahaan yang berlaku tahun ini.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki lahan pertanian senilai hingga 5 juta baht akan dikenakan tarif 0,01% sehingga hanya membayar 500 baht. Dengan relaksasi, pajak yang dibayar menjadi hanya 50 baht.

Bagi pemilik rumah pertama dengan nilai tanah dan bangunan tidak melebihi 50 juta baht atau setara Rp22,3 miliar akan mendapatkan pembebasan pungutan pajak. Namun untuk rumah kedua dan seterusnya, pembebasan pajak tersebut tidak berlaku.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Pemilik rumah kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif sebesar 0,02% atau pembayaran pajak sekitar 1.000 baht. Dengan relaksasi, pajak yang dibayar untuk kepemilikan rumah kedua dan seterusnya menjadi 100 baht.

Untuk pemilik lahan kosong atau lahan komersial dengan nilai objek pajak hingga 5 juta baht akan dikenakan pajak sebesar 0,3% atau membayar pajak sekitar 15.000 baht. Namun dengan relaksasi, pajak yang dibayar menjadi hanya 1.500 baht. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT