ADMINISTRASI PAJAK

Wamenkeu Dorong DJP Integrasikan Data Perpajakan Dengan UKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 14:13 WIB
Wamenkeu Dorong DJP Integrasikan Data Perpajakan Dengan UKM

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pentingnya perluasan program integrasi data perpajakan tidak hanya untuk badan usaha milik negara (BUMN).

Suahasil mengatakan integrasi data perpajakan DJP dengan BUMN saat ini baru menyasar perusahaan besar seperti Telkom Indonesia, Pertamina dan PLN. Dia berharap seluruh entitas bisnis BUMN ke depannya bisa masuk dalam skema integrasi data perpajakan.

"Integrasi yang sudah dilakukan ini menjadi modal untuk meningkatkan kerja sama ke depan dan semakin banyak BUMN yang ikut serta," katanya dalam acara 'Peresmian Go Live Integrasi Data Perpajakan', Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Suahasil menilai kepatuhan pajak BUMN yang makin baik dapat menjadi dorongan untuk meningkatkan kepatuhan pajak bisnis di Indonesia secara umum. Oleh karena itu, kerja sama integrasi data perpajakan jangan berhenti pada entitas bisnis milik negara.

Menurutnya, jangkauan integrasi data perpajakan yang diperluas kepada sektor swasta akan mendukung DJP dalam melakukan reformasi, yaitu membuat urusan pajak menjadi lebih mudah, sederhana dan memberikan kepastian hukum.

Perubahan cara pandang tersebut dapat dilakukan dengan mengintegrasikan data perpajakan dengan otoritas. Dengan demikian, perluasan integrasi data perpajakan mencakup seluruh level kegiatan usaha mulai dari korporasi besar hingga perusahaan kecil.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

"Kami minta DJP untuk mempermudah cara koneksi integrasi dan jangan hanya perusahaan besar saja, tetapi juga untuk perusahaan kecil dan menengah (UKM)," tutur Suahasil.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah PLN yang melanjutkan kerja sama integrasi data pajak. Menurutnya, situasi pandemi Corona saat ini tidak mengurangi PLN untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak.

"Kami mengharapkan PLN untuk membuka diri dan membagikan pengalaman dan manfaat integrasi data perpajakan dengan BUMN lainnya bahwa urusan administrasi pajak sekarang mudah dan simpel," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024