TATA KELOLA KEUANGAN NEGARA

Wamenkeu: Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Negara Mutlak Dilakukan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juni 2019 | 15:25 WIB
Wamenkeu: Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Negara Mutlak Dilakukan

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI) sekaligus Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akselerasi digitalisasi mutlak dilakukan untuk mencapai posisi digital maturity dalam pengelolaan keuangan negara

Pasalnya, dengan digital maturity, manajemen keuangan negara akan mampu memfasilitas penyediaan layanan masyarakat yang lebih berkualitas di era disrupsi. Bagaimanapun, teknologi digital telah mengubah setiap proses bisnis, sumber daya manusia (SDM), dan pelayanan publik.

“Namun untuk mencapai digital maturity, para pengelola keuangan sektor publik harus melakukan lompatan inovasi secara tidak linier untuk mendahului berbagai dinamika yang terjadi,” jelasnya dalam Dialog Pengelolaan Keuangan Negara (DPKN) 2019 yang diselenggarakan Kompartemen Akuntan Sektor Publik IAI, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Dalam kegiatan yang mengambil tema ‘Peningkatan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Negara di Era Digital 4.0 Menuju Indonesia Emas’ ini, Mardiasmo mengakui sektor swasta relatif lebih fleksibel dan antisipatif dalam merespons perkembangan teknologi digital. Repons sektor publik cenderung lambat.

Menurutnya, kondisi ini dipengaruhi oleh karakteristik sektor publik yang lebih spesifik terkait kebijakan dan regulasi. Dalam konteks ini, manajemen keuangan negara diatur dengan lebih rigid dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Benturan antara inisiatif baru dengan regulasi dan prosedur kerap terjadi.

“Sehingga menghambat efisiensi dan efektivitas keuangan negara,” tutur Mardiasmo dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

Ada banyak aspek yang harus dikejar untuk membuat pengelolaan keuangan negara dapat menghasilkan lompatan kemajuan di sektor publik. Salah satunya adalah melalui peningkatan investasi teknologi informasi (TI) yang mencapai 20% dari produk domestik bruto (PDB).

Menurutnya, transformasi digital perlu dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam menerjemahkan kemajuan teknologi ke dalam sistem dan prosedur keuangan negara, berupa kebijakan dan regulasi. Tidak kalah pentingnya, lanjut Mardiasmo, perlu pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM pengelola keuangan negara dan aspek kepemimpinan di era digital.

“Karena itu, edukasi atas aspek-aspek digital dan akuntansi perlu digalakkan dalam meningkatkan literasi digital para pengelola keuangan negara,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA KEDIRI

Kantor Pajak Kumpulkan 30 Kepala Desa, Ada Pesan Khusus Soal Coretax

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:48 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis

Selasa, 05 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Ungkap Progres Pengembangan Lab Forensik Digital di Unit Vertikal

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21