PROVINSI DKI JAKARTA

Wajib Pajak Tunggak PBB Rp4,4 Miliar, Dipasang Plang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 November 2019 | 16:40 WIB
Wajib Pajak Tunggak PBB Rp4,4 Miliar, Dipasang Plang

JAKARTA, DDTCNews—Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, memasang lima plang penunggak Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan total tunggakan sebesar Rp4,4 miliar.

Muhammad Alwi, Camat Cilincing, Jakarta Utara menjelaskan pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan guna memberikan efek jera kepada para wajib pajak yang tidak menaati peraturan.

“Rata-rata mereka menunggak selama 2 tahun dengan total tunggakan PBB-P2 senilai Rp4,4 miliar. Apabila wajib pajak sudah membayarkan kewajiban perpajakannya itu, maka plang yang dipasang akan dicabut,” ujarnya di Jakarta, Selasa. (12/11/2019).

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Sebelum dilakukan pemasangan plang, para penunggak pajak sebenarnya sudah diberikan surat peringatan. Namun, hingga saat pemasangan plang dilakukan, para wajib pajak tidak memberikan tanggapan positif.

Harapannya pemasangan plang tersebut juga dapat menjadi contoh bagi para wajib pajak lain agar mereka menyadari akan kewajiban perpajakan dan melunasi tanggunan PBB-P2-nya. Karena selama ini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta bergantung pada pendapatan pajak.

Sementara itu, Kepala UPPRD Kecamatan Cilincing, M. Juhfa mengatakan penegakan aturan yang dilakukan tersebut sebagai upaya mengejar perolehan pajak dari sektor PBB-P2 di wilayahnya. Pada tahun 2019 ini, Kecamatan Cilincing menargetkan realisasi PBB-P2 sekitar Rp247 miliar.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Juhfa mengungkapkan pada tahun 2018, realisasi PBB-P2 di Kecamatan Cilincing merupakan yang tertinggi se DKI Jakarta. Harapannya, seperti dilansir beritajakarta.id, dengan pemasangan plang tersebut dapat memaksimalkan raihan pajak.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah memberi keringanan untuk tiga jenis pajak. Keringanan itu adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta PBB-P2.

Kepala BPRD Jakarta Faisal Syafruddin pemberian keringanan tersebut telah dilaksanakan sejak 16 Agustus hingga 30 Desember 2019. Pelayanan tersebut diberikan di kantor unit pelayanan PKB dan BBNKB Samsat pada lima wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk PBB-P2, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan keringanan sebesar 25% bagi tunggakan wajib pajak di tahun 2013 hingga tahun 2016 yang otomatis diberikans aat wajib pajak melakukan pembayaran. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah