KURS PAJAK 10 FEBRUARI - 16 FEBRUARI 2021

Wah, Rupiah Menguat Terhadap Semua Mata Uang Negara Mitra

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Februari 2021 | 08:45 WIB
Wah, Rupiah Menguat Terhadap Semua Mata Uang Negara Mitra

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rupiah mengalami penguatan terhadap seluruh mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp14.032. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp14.085 per dolar Amerika Serikat (AS).

Dolar Australia melemah terhadap rupiah dengan nilai kurs pajak senilai Rp10.713,84 per dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp10.811,19 per dolar Australia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.458 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut mengalami penurunan dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp3.482,30 per ringgit Malaysia.

Pelemahan nilai kurs juga berlaku untuk dolar Singapura dengan posisi senilai Rp10.517,01 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut turun dari posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp10.603,33 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.873,80. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp17.085,79 per euro.

Baca Juga:
Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 10/KM.10/2021. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 10 Februari 2021 - 16 Februari 2021 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 14.032,00 -53,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.713,84 -97,35
3 Dolar Kanada (CAD) 10.976,92 -46,67
4 Kroner Denmark (DKK) 2.268,85 -28,24
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.810,01 -6,71
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.458,00 -24,30
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 10.089,99 -36,98
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.635,97 -4,12
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.210,38 -107,78
10 Dolar Singapura (SGD) 10.517,01 -86,32
11 Kroner Swedia (SEK) 1.669,76 -17,94
12 Franc Swiss (CHF) 15.592,27 -243,93
13 Yen Jepang (JPY) 13.328,33 -179,04
14 Kyat Myanmar (MMK) 10,13 -0,46
15 Rupee India (INR) 192,33 -0,68
16 Dinar Kuwait (KWD) 46.313,01 -207,39
17 Rupee Pakistan (PKR) 87,55 -0,17
18 Peso Philipina (PHP) 291,99 -0,93
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.740,62 -14,29
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 72,53 -0,64
21 Bath Thailand (THB) 467,10 -3,16
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.519,38 -86,34
23 Euro Euro (EUR) 16.873,80 -211,99
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.171,74 -4,46
25 Won Korea (KRW) 12,55 -0,10

* Note : untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 Yen


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:45 WIB KURS PAJAK 20 MARET 2024 - 26 MARET2024

Kurs Pajak Minggu Ini: Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?