KOTA BALIKPAPAN

Wah, Rata-Rata Penerimaan Beberapa Jenis Pajak Ini Sudah 95 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Oktober 2020 | 08:30 WIB
Wah, Rata-Rata Penerimaan Beberapa Jenis Pajak Ini Sudah 95 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga awal Oktober 2020 telah mencapai 95% dari target.

Kabid Pendataan dan Penetapan BPPRD Balikpapan Muhammad Hakim mengatakan realisasi penerimaan beberapa jenis pajak daerah juga sudah mencapai 95% di antaranya seperti pajak restoran, reklame, penerangan jalan, air tanah, sarang burung walet, serta mineral bukan logam dan batuan.

“Bahkan pajak hotel hampir mencapai 100%, hotel sudah 99,8% mungkin dalam seminggu ini bisa mencapai 100 persen,” ujar Hakim, dikutip Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Hingga 30 September 2020, penerimaan dari pajak hotel sudah mencapai Rp15,573 miliar atau 99,54% dari target Rp16 miliar. Dia menambahkan pajak hiburan justru telah mencapai 100% dari target yang ditetapkan yaitu senilai Rp7,4 miliar.

Hakim menyatakan realisasi penerimaan pajak daerah yang positif tersebut disebabkan target PAD Kota Balikpapan tahun ini yang dipangkas hingga 50% menjadi Rp331 miliar dari target awal sebesar Rp750 miliar.

“Pandemi Covid-19 sangat memengaruhi roda perekonomian di Kota Balikpapan. Setoran dari sektor pajak hiburan saja tidak bisa maksimal karena banyak tempat usaha yang harus tutup,” tuturnya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Untuk itu, pemkot memutuskan memangkas target PAD dan tidak mematok target terlalu tinggi. Dengan demikian, target PAD tetap dapat terealisasi dengan menyesuaikan kondisi di tengah pandemic Covid-19.

“Kalau tahun kemarin target pajak hiburan itu bisa sampai dengan Rp24 miliar, kalau hotel bisa sampai dengan Rp42 miliar, tetapi target tahun ini kami turunkan,” kata Hakim seperti dilansir inibalikpapan.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT