KINERJA FISKAL

Wah, Penerimaan PPN Semester I/2021 Tumbuh 14,84%

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 20:14 WIB
Wah, Penerimaan PPN Semester I/2021 Tumbuh 14,84%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) pada semester I/2021 mengalami pertumbuhan 14,84% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pertumbuhan itu terjadi seiring dengan membaiknya konsumsi masyarakat. Menurutnya, penerimaan pajak yang berbasis konsumsi atau transaksi mampu tumbuh lebih cepat dari tekanan pandemi Covid-19 ketimbang pajak penghasilan (PPh).

"[Penerimaan pajak] yang basis transaksi sudah cukup baik. PPN dan PPnBM naik 14,84%," katanya dalam sebuah webinar, dikutip Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Yon mengatakan penerimaan PPN/PPnBM hingga Juni 2021 telah mencapai Rp217,66 triliun. Realisasi itu setara dengan 41,98% terhadap target Rp518,55 triliun.

Penerimaan PPN dalam negeri dan impor secara neto juga telah menunjukkan pertumbuhan positif. Penerimaan PPN dalam negeri hingga Juni 2021 mengalami pertumbuhan 11,1%, berbanding terbalik dengan periode sama tahun lalu yang minus 7,9%. Adapun realisasinya tercatat senilai Rp126,1 triliun dengan kontribusi mencapai 22,6% pada penerimaan pajak.

"[Penerimaan PPN dalam negeri] kita mengalami pertumbuhan signifikan. Ada yang berasal dari low base tahun lalu dan lainnya berasal dari confidence masyarakat yang meningkat," ujar Yon.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Pada penerimaan PPN impor, pertumbuhannya hingga Juni 2021 telah mencapai 20,9%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN impor mengalami kontraksi sebesar 13,7%.

Adapun realisasi PPN impor tercatat senilai Rp85,8 triliun dan berkontribusi pada penerimaan pajak 15,4%. Menurut Yon, pertumbuhan itu terjadi karena membaiknya aktivitas impor, berbanding terbalik dari situasi awal 2020 ketika berbagai barang kesulitan masuk ke Indonesia akibat pandemi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak