PROVINSI DKI JAKARTA

Wah, Pembebasan PKB & BBNKB Perwakilan Asing Kini Sudah Online

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 November 2020 | 16:01 WIB
Wah, Pembebasan PKB & BBNKB Perwakilan Asing Kini Sudah Online

Ilustrasi. (Foto: news.cgtn.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan digitalisasi layanan permohonan pembebasan pajak kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional.

Pembebasan diberikan atas beban pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berdasarkan asas timbal balik kepada kedutaan besar dan organisasi internasional berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 93/2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan kebijakan ini merupakan tonggak awal dari transformasi digital perpajakan ke depan.

Baca Juga:
Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

"Bapenda DKI Jakarta melalui transformasi digital ini, terus mengembangkan sistem pelayanan secara online untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan pajak daerah," ujar Tsani dalam keterangan resminya, Jumat (27/11/2020).

Selama ini, proses pembebasan PKB dan BBNKB bagi pewakilan negara asing dan organisasi internasional dilakukan secara manual bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Polri.

Sepanjang 2019, Bapenda DKI Jakarta bersama dengan instansi terkait telah menerbitkan 980 surat keterangan bebas (SKB) PKB dan BBNKB. Per 2020, Indonesia tercatat menjadi 328 perwakilan negara asing dan organisasi internasional.

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Melalui kebijakan terbaru ini, sistem Bapenda DKI Jakarta, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara telah terintegrasi secara elektronik dan pembebasan PKB serta BBNKB dapat dilakukan sepenuhnya melalui sistem elektronik melalui bapenda.jakarta.go.id.

Pada laman tersebut terdapat layanan single sign on yang terintegrasi dengan sistem fasilitas diplomatik Kementerian Luar Negeri. Permohonan SKB juga dapat dicek proses melalui e-tracking dan e-notification.

Dengan sistem terbaru ini, Tsani menambahkkan, penerbitan SKB akan dipangkas menjadi maksimal hanya selama 3 hari kerja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan? Samsat Buka Layanan di Tempat Ngabuburit

Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Kamis, 14 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya