LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Wah, Jumlah K/L yang Dapat Opini WTP Lebih Banyak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Mei 2019 | 14:25 WIB
Wah, Jumlah K/L yang Dapat Opini WTP Lebih Banyak

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kiri) dan Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar (kanan). (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merampungkan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018. Torehan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kementerian/lembaga tercatat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan opini WTP diberikan atas hasil pemeriksaan terhadap 86 laporan keuangan kementerian lembaga (LKKl) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2018.

“Dari 87 laporan keuangan tersebut, 81 LKKL dan 1 LKBUN diberikan opini WTP. [Perolehan] opini [WTP] ini meningkat dibandingkan 2017 yang sebanyak 79 LKKL dan 1 LKBUN,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Sementara itu, 4 LKKL mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Jumlah ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 6 LKKL. Keempat lembaga tersebut adalah PUPR, Kemenpora, KPU, dan KPK.

Sementara itu, masih terdapat 1 LKKL yang mendapat lebel disclaimer alias tidak menyatakan pendapat untuk laporan keuangan 2018. Lembaga tersebut adalah Bakamla (Badan Keamanan Laut).

“Kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud,” paparnya.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Namun, permasalahan tersebut secara keseluruhan tidak berdampak material pada kesesuaian LKPP 2018 terhadap standar akuntansi pemerintahan. Sejumlah temuan juga menjadi penekanan BPK untuk LKPP 2018.

Temuan tersebut antara lain terkait data sumber pada pengalokasian dana desa tahun anggaran 2018 yang belum andal. Kemudian, terdapat juga temuan alokasi khusus fisik anggaran 2018 yang sebesar Rp15,51 triliun yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Secara materiel, itu wajar tanpa pengecualian buat laporan keuangan pemerintah keseluruhan. Namun, per kementerian dan ada 4 yang wajar dengan pengecualian, 1 tidak menyatakan pendapat atau disclaimer,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:10 WIB PENGADAAN BARANG DAN JASA

Cegah Kecurangan di Katalog Elektronik, LKPP Rilis Pengawasan e-Audit

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT