KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, BKN Sudah Terbitkan 8.019 Pertek Nomor Induk PPPK

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 13:19 WIB
Wah, BKN Sudah Terbitkan 8.019 Pertek Nomor Induk PPPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan telah menetapkan 8.019 persetujuan teknis nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang mengikuti seleksi pada 2019.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan usulan yang sedang dalam proses penetapan nomor induk PPPK 2019 hingga 16 Januari 2021 untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian mencapai 30.714 usulan.

"Jumlah 30.714 usul masuk penetapan nomor induk PPPK 2019 ini meliputi 21.767 usul masuk untuk formasi guru, 7.825 usul masuk untuk penyuluh pertanian, dan 1.122 usul masuk untuk tenaga kesehatan," katanya dalam laman resmi BKN, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selain memproses penetapan nomor induk PPPK 2019, BKN juga sedang menyiapkan rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK tahun 2021. Rekrutmen dilaksanakan BKN bersama Kemenpan-RB dan Kemendikbud.

Penetapan formasi kebutuhan PPPK guru akan dilaksanakan oleh Kemenpan-RB. Setelah Kemenpan-RB menetapkan kebutuhan guru, proses pendaftaran akan dilakukan oleh BKN melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara PPPK (SSCASN-P3K). Selanjutnya, proses seleksi guru akan dilakukan oleh Kemendikbud.

Sementara itu. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyato memastikan format nomor induk PPPK akan sesuai dengan Peraturan BKN No. 1/2019 terkait dengan petunjuk teknis pengadaan PPPK.

"PPPK tidak bisa diberhentikan dengan sembarangan karena untuk mendapatkan nomor induk ini mekanismenya sudah sesuai dengan UU ASN," ujar Aris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah