KABUPATEN TABANAN

Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 16:30 WIB
Wah, Ada Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi. 

TABANAN, DDTCNews – Pemkab Tabanan, Bali menggelar pemutihan denda administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan inisiatif untuk menggulirkan pemutihan denda PBB-P2 sudah mendapatkan restu bupati dan DPRD. Insentif ini diharapkan mampu memperbaiki kinerja penerimaan PBB-P2.

"Kami lakukan pemutihan denda setelah memperoleh restu dari bupati, bahkan dikuatkan dengan dasar hukum, yakni peraturan bupati. DPRD yang diajak rembuk soal ini juga sudah menyetujuinya," katanya, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Dewa Ayu menuturkan alasan utama pemkab memberikan insentif PBB-P2 adalah agar realisasi penerimaan meningkat. Menurutnya, sampai dengan akhir Mei 2021, realisasi PBB-P2 baru 10,33% dari target. Nominal setoran yang sudah masuk kas pemkab baru mencapai Rp1,9 miliar. Padahal, target tahun ini Rp19 miliar.

Dia menyampaikan proses sosialisasi pemutihan denda PBB-P2 pada 10 kecamatan dilakukan secara bertahap pada akhir Mei 2021. Pemkab membagi tugas sosialisasi dengan target dua kecamatan per hari dan akan rampung pada pekan depan.

Melalui insentif bebas denda administratif diharapkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat membayar pajak makin meningkat. Insentif ini juga menjadi cara pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Pemkab Tabanan optimistis target Rp19 miliar PBB-P2 bisa tercapai dengan modal insentif dan sosialisasi yang gencar. Pembayaran pajak atas properti pada tahun ini menjadi basis pemerintah menata ulang administrasi pajak daerah kerana masih adanya tumpang tindih data PBB-P2.

"Sehingga di 2022 mendatang, kami juga punya gambaran potensi untuk menetapkan target PBB-P2. Ini sekaligus menjadi kesempatan kami untuk memperbarui data karena saat pelimpahan (kewenangan memungut) dari KPP Pratama, data yang ada masih tumpang tindih," imbuhnya seperti dilansir Radar Bali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Sutrisna 13 Juli 2022 | 08:59 WIB

klo bisa buatkan aplikasi ipbb seperti denpasar, jadi wajib pajak tau berapa harus bayarnya, trimakasih

02 Juni 2021 | 00:33 WIB

Dimasa pandemi seperti ini mungkin dapat membantu masyarakat dengan adanya pemutihan ini, dan dengan pemutihan ini pemerintah juga dapat meningkatkan PAD

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?