KABUPATEN KAUR

Waduh, Ratusan Desa di Kabupaten Ini Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 10 Februari 2021 | 14:15 WIB
Waduh, Ratusan Desa di Kabupaten Ini Menunggak Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

KAUR, DDTCNews – Pemkab Kaur, Bengkulu, menyebutkan sebanyak lebih dari 50% dari 192 desa di wilayah tersebut masih memiliki tunggakan pajak dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kaur Asmawi mengaku telah meminta semua kepala desa untuk segera melunasi kewajiban pajaknya. Jika tidak kunjung dilunasi, pencairan dana desa tahap I 2021 tidak akan diproses.

"Selesaikan pembayaran pajak terlebih dahulu, baru dapat kami proses pencairan dana desa tahun ini. Silakan diupayakan oleh desa masing- masing," katanya, dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Asmawi menjelaskan pajak dana desa terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh final, dan serta PPN. Menurutnya, kebanyakan pajak tersebut berasal dari kegiatan pembangunan desa, seperti pembelian material proyek.

Menurutnya, semua kepala desa berkewajiban menyelesaikan semua tunggakan pajak itu agar dapat mencairkan dana desa pada tahun ini. Menurutnya, situasi akan makin rumit jika masa jabatan kepala desa berakhir, tetapi masih meninggalkan tunggakan pajak.

“Saat ini ada 115 desa di Kabupaten Kaur yang dipimpin seorang Pjs kepala desa. Ketika Pjs kepala desa tidak segera menyelesaikan pajak dana desa, beban itu akan diwariskan kepada kepala desa definitif yang menggantikannya,” tutur Asmawi.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Kepala Inspektorat Daerah Kaur Three Marnofe sebelumnya menerima laporan dari tim auditor mengenai banyaknya desa yang belum membayar pajak dana desa. Tercatat, sebanyak 102 desa belum membayar pajak pada 2019 dengan nilai tunggakan Rp1,29 miliar.

Pada 2020, terdapat 114 desa yang belum bayar pajak dana desa dengan nilai tunggakan pajak Rp1,4 miliar. Dia pun mengimbau kepala desa segera melunasi kewajiban pajak itu agar tidak menjadi beban desa pada masa masa mendatang.

"Sudah berulang-ulang selalu kami ingatkan agar jangan sampai ngutang pajak, dan jangan sampai berhadapan dengan hukum," ujarnya seperti dilansir bengkuluekspress.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi