KOTA DEPOK

Waduh, PNS di Kota Ini Banyak yang Telat Bayar Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 11 Februari 2020 | 14:41 WIB
Waduh, PNS di Kota Ini Banyak yang Telat Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi Samsat Keliling.

DEPOK, DDTCNews—Badan Keuangan daerah (BKD) Kota Depok mengimbau perangkat daerah atau aparatur sipil negara (ASN) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinas secara tepat waktu.

Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana menuturkan pajak kendaraan bermotor ikut berperan dalam pembangunan Depok. Pasalnya, terdapat dana bagi hasil (DBH) untuk pemkot dari penerimaan PKB yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi.

“Pajak yang dibayarkan itu masuk ke Provinsi Jabar, tapi kami ada bagi hasil dari pendapatan PKB. Kalau banyak yang menunggak, tentu akan berdampak terhadap pembangunan Depok,” ujar Nina di Depok, Selasa (10/2/2020).

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Nina menambahkan adanya temuan perangkat daerah yang masih banyak menunggak pajak kendaraan harus menjadi perhatian. Pasalnya, perangkat daerah semestinya lebih taat pajak agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

“Memang ada saja perangkat daerah yang menunggak pajak dengan berbagai alasan. Untuk itu, terus kami tekankan dan dorong agar anggaran tersebut setiap tahunnya diajukan, agar pajaknya dibayarkan tepat waktu,” jelas Nina.

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan ASN harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Untuk itu, Pemkot Depok akan memberlakukan sanksi jika terdapat ASN yang lupa atau telat membayar pajak.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

“Peraturan Wali Kotanya sedang kita kaji. Ini sebagai upaya untuk mendorong ASN taat membayar pajak. Kami juga akan instruksikan perangkat agar menyelesaikan tunggakan pajak jika ada,” tuturnya dilansir dari Monitor.

PKB adalah salah satu pajak daerah yang wewenang pemungutannya berada di Pemerintah Provinsi. Untuk itu, hasil penerimaan PKB yang telah dipungut harus disetorkan seluruhnya ke kas Pemerintah Provinsi.

Meski begitu, pemkot mendapatkan bagian dari PKB melalui DBH. Pembagian DBH didasari dari aspek pemerataan dan potensi antar daerah. Adapun, besaran bagian ditentukan atas hasil kesepakatan pemkot dan pemprov. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng