KOTA TERNATE

Waduh, 2.400 Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 10 September 2020 | 10:45 WIB
Waduh, 2.400 Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Ilustrasi. 

TERNATE, DDTCNews – Sebanyak 2.400 kendaraan di Kota Ternate, Maluku Utara menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Sub Direktorat Administrasi Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Maluku Utara Adnan Hanafi mengatakan setelah diverifikasi, 2.400 unit kendaraan yang menunggak pajak itu tidak dapat diproses karena tidak memiliki Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Berdasarkan data yang kami kantongi, 2.400 kendaraan di Kota Ternate ini terdiri atas kendaraan roda empat dan roda dua yang tidak memiliki BPKB sehingga tidak bisa diproses," ujar Adnan, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Tunggakan tersebut, sambungnya, rata-rata sejak 2010 hingga saat ini. Adnan menyebut tidak adanya kontrol yang ketat terkait dengan kewajiban administrasi kendaraan memunculkan oknum-oknum yang sengaja bekerja tidak sesuai mekanisme.

Adnan meminta kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum mengurus perlengkapan administrasi agar segera menyelesaikan kewajibannya. Pasalnya, jika masyarakat tidak memenuhi kewajiban administrasi yang dipersyaratkan maka kendaraan mereka bisa disebut bodong.

Untuk mengurus administrasi kendaraan yang tidak dilengkapi BPKB, lanjutnya, pemilik kendaraan harus mengurus Bea Balik Nama jenis 1 (BBN-1), dokumen transaksi antara pembeli dan penjual, dan dokumen lainya.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Adnan menjelaskan pelunasan tunggakan PKB tersebut dapat diproses apabila syarat dan berkas administrasi telah dipenuhi. Untuk itu, dia meminta agar pemilik dari 2.400 kendaraan yang menunggak pajak segera melengkapi berkas administrasi dan menyelesaikan kewajibannya.

"Jika syarat-syaratnya terpenuhi akan tetap diproses, tetapi jika tidak dipenuhi maka selamanya kendaraan mereka dianggap bodong. Kami hanya meminta kepada pemilik 2.400 kendaraan ini jika melakukan pengurusan harus melengkapi administrasi berkasnya,” tutup Adnan, seperti dilansir indotimur.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT