LATVIA

Vaksin dan Alkes Covid-19 Bakal Dibebaskan dari PPN Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Januari 2021 | 14:53 WIB
Vaksin dan Alkes Covid-19 Bakal Dibebaskan dari PPN Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIGA, DDTCNews – Pemerintah Latvia membuka opsi untuk mengamandemen undang-undang pajak untuk mengakomodasi pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0% atas vaksin Covid-19.

Kementerian Keuangan Latvia menyatakan pemberlakukan tarif 0% tersebut untuk menjamin pasokan vaksin dan alat kesehatan. Melalui revisi undang-undang, setiap vaksin dan alat kesehatan dalam penanganan pandemi tidak akan dikenakan tarif PPN umum 21%.

"Amandemen UU PPN dilakukan agar untuk sementara waktu bisa memberlakukan tarif PPN domestik 0% untuk pasokan Covid-19 dan Alkes terkait hingga 31 Desember 2022," tulis keterangan resmi Kemenkeu, dikutip Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Tahun lalu, vaksin Covid-19 masih dikenakan tarif PPN sebesar 12% karena masih diselaraskan dengan kebijakan PPN Uni Eropa. Tarif PPN 12% tersebut berlaku juga untuk alat kesehatan untuk mendukung penanganan pandemi seperti alat tes usap atau swab test.

Kemenkeu akan mendorong amandemen UU PPN ini sehingga barang yang dibutuhkan seperti vaksin bisa bebas dari pungutan PPN tahun ini. Alhasil, biaya perawatan medis Covid-19 lebih terjangkau dan memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan vaksin.

Perubahan UU PPN juga sejalan dengan keputusan Komisi Eropa yang mengubah petunjuk penerapan PPN pada akhir Desember 2020 yang memungkinkan penerapan PPN 0% untuk komoditas tertentu sebagai tindakan sementara pada masa darurat seperti pandemi Covid-19.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Proposal perubahan beleid PPN tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari parlemen Latvia untuk penerapan PPN 0%. Tarif tersebut berlaku untuk perangkat medis pendukung penanganan pandemi seperti perangkat uji antigen Corona yang memenuhi standar Uni Eropa.

Lalu, tarif PPN 0% untuk vaksin yang sudah mendapatkan izin dari otoritas nasional dan Eropa dan transaksi pengadaan vaksin tidak lebih dari 31 Desember 2022.

"Kebijakan ini akan memberikan akses yang tepat waktu untuk menjamin tersedianya pasokan vaksin dan perangkat medis pendukung dengan biaya yang lebih proporsional," ujar Kemenkeu seperti dilansir lsm.lv. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak