PUERTO RICO

Usulan Revisi Perlakuan Pajak CFC Ditolak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Oktober 2018 | 17:39 WIB
Usulan Revisi Perlakuan Pajak CFC Ditolak

Ilustrasi. 

SAN JUAN, DDTCNews – Gubernur Puerto Rico telah menolak proposal dari Presiden Senat yang memasukkan kenaikan pajak atas penghasilan dari perusahaan asing yang dikendalikan (controlled foreign corporations) dalam paket reformasi pajak.

Gubernur Ricardo Rosselló Nevares mengatakan proposal Presiden Senat Puerto Rico Thomas Rivera Schatz untuk merevisi perlakuan pajak CFC harus dikeluarkan dari Undang-Undang (UU) Reformasi Pajak, yang pertama kali diusulkan pada April.

“Ini tidak termasuk dalam reformasi pajak,” katanya, melansir Tax Notes Internasional, Jumat (19/10/2018)

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Fokus Perbaiki Sistem Pajak Ketimbang Pungut PPN

Reformasi pajak ini, sambungnya, memiliki serangkaian pilar utama, beberapa diantaranya adalah mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) pada makanan siap saji hingga 7% dan mengurangi tarif pajak bagi individu dan perusahaan.

Sementara, Presiden Senat Puerto Rico Thomas Rivera Schatz mengatakan UU Reformasi Pajak yang tertunda harus mempertimbangkan seluruh alternatif yang berpotensi menghasilkan penerimaan lebih banyak.

“Penerimaan pajak lebih banyak bisa dimanfaatkan untuk pulau yang terlilit utang. Kami juga mempertimbangkan tarif pajak lebih tinggi terhadap perusahaan multinasional yang beroperasi di Puerto Rico, bahkan hingga mengubah skema pemungutan cukai,” jelasnya.

Baca Juga:
DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Berdasarkan perjanjian pajak dengan pemerintah di kepulauan, hampir semua pendapatan yang diperoleh anak perusahaan Puerto Rico di dalam negeri telah dibebaskan dari pemungutan PPh. Namun, untuk menghasilkan pendapatan, Puerto Rico menerapkan cukai 4% atas pembelian yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dari afiliasi lokal.

Seluruh strategi itu dilakukan karena adanya tekanan yang meningkat untuk meningkatkan jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan dalam negeri untuk membantu membayar beban utang sektor publik Puerto Rico sebesar US$74 miliar, serta untuk menambah pendapatan pemerintah yang habis selama resesi satu dekade. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Maret 2024 | 11:30 WIB LAPORAN KINERJA DJP 2023

DJP Belanjakan Rp34,34 Miliar untuk Bangun Coretax System pada 2023

Sabtu, 02 Maret 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Struktur Penerimaan Perpajakan RI pada Awal Reformasi Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi