KEBIJAKAN CUKAI

Usai Dibahas DPR, Sri Mulyani Segera Rilis PMK Tarif Cukai Rokok 2023

Dian Kurniati | Selasa, 13 Desember 2022 | 09:30 WIB
Usai Dibahas DPR, Sri Mulyani Segera Rilis PMK Tarif Cukai Rokok 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bakal segera menerbitkan peraturan tentang tarif cukai hasil tembakau 2023 setelah melaksanakan rapat bersama DPR perihal kebijakan tarif cukai.

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.

"Segera, berdasarkan [hasil rapat kerja] ini, segera," katanya, dikutip pada Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai rokok telah mempertimbangkan 4 pilar. Keempat pilar tersebut meliputi kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.

Dalam rapat bersama Komisi XI, lanjutnya, pemerintah telah menyampaikan rencana kenaikan tarif CHT, baik pada rokok, rokok elektrik, maupun produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024.

Untuk sigaret kretek tangan (SKT), tarif cukai bakal naik 5% sebagai bentuk keberpihakan terhadap industri yang menyerap banyak tenaga kerja. Namun, DPR memberi masukan sehingga kenaikan tarifnya lebih rendah dari yang direncanakan.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Sementara itu, kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL bakal terjadi setiap tahun. Tarif cukai rokok elektrik naik rata-rata 15% dan HPTL naik rata-rata 6% setiap tahun. DPR kemudian meminta kenaikan tarif cukai tersebut hanya diberlakukan pada 2023 dan 2024.

Sri Mulyani menyebut semua pandangan DPR akan menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun PMK mengenai tarif CHT yang mulai berlaku 1 Januari 2023.

"Betul, berlaku mulai Januari [2023]," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya