PROVINSI MALUKU UTARA

Usaha Tambang Tak Patuh Pajak, Pemprov Ancam Lakukan Langkah Ekstrem

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 17 September 2020 | 10:45 WIB
Usaha Tambang Tak Patuh Pajak, Pemprov Ancam Lakukan Langkah Ekstrem

Ilustrasi. (DDTCNews)

TERNATE, DDTCNews—Sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara ditemukan tidak mematuhi kewajiban pajak di antaranya tidak melaporkan data kendaraan bermotor dan alat berat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Maluku Utara Bambang Hermawan mengaku geram atas ketidakpatuhan tersebut. Menurutnya, perusahaan bersangkutan harus keluar dari Maluku Utara.

"Kalau seperti itu [tidak taat] ya kita usir saja," tegas Bambang, (31/8).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Pemprov, lanjutnya, akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang mengambil sumber daya alam Maluku Utara, tetapi mengabaikan kewajiban pajak. Ini juga berlaku untuk perusahaan yang menggunakan izin penanaman modal asing (PMA).

Dia menambahkan Pemprov Maluku Utara berhak menghentikan kegiatan perusahaan yang tidak membayar pajak. Hal ini lantaran wewenang mengatur dan memungut pajak daerah melekat pada otonomi daerah.

Saat ini, tim gabungan untuk menangani ketidakpatuhan perusahaan tambang sudah dibentuk. Tim gabungan tersebut terdiri atas BPKPAD, pihak dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPRD Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga:
Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

"Jadi kalau tidak membayar, kami berhak menghentikan kegiatannya. Mau dia PMA atau apalah, ini adalah tanah kita. Apa saja kami bisa tindak, itu hak kami. Kami sudah bentuk tim gabungan," jelas Bambang.

Tim gabungan nantinya akan menelusuri data kendaraan, pemakaian bahan bakar minyak (BBM), dan penggunaan air permukaan. Tim gabungan juga telah melakukan pengawasan pada sejumlah perusahaan yang tersebar di Maluku Utara.

Apabila kepatuhan perusahaan baik, Bambang menyebutkan potensi pendapatan asli daerah yang dihimpun dari penggunaan kendaraan bermotor, alat berat, BBM, dan air permukaan bisa mencapai Rp1 triliun.

Baca Juga:
Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

"Sekarang baru Rp300 miliar. Kalau mereka patuh, kita bisa capai angka Rp1 triliun. Kalau demikian, kita tidak lagi bergantung pada APBN," ujarnya seperti dilansir malutpost.id.

Saat ini, lanjut Bambang, tim gabungan belum bisa turun ke lapangan akibat Covid-19. Meski begitu, dalam waktu dekat, pemprov akan memanggil perusahaan tambang mengenai temuan yang ada di lapangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 12:02 WIB

Sangat disayangkan jika masih ada wajib pajak yang tidak taat seperti ini, mengingat kondisi perekonomian nasional yang sedang terancam resesi sudah sepatutnya setiap pihak berkontribusi untuk menyelamatkan perekonimian nasional dan bagi rakyat (baik orang pribadi maupun badan hukum) tentunya dengan menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya