PROVINSI SULAWESI SELATAN

UPTP Gowa Gelar Razia di Hari Terakhir Pemutihan Pajak , Ini Hasilnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:55 WIB
UPTP Gowa Gelar Razia di Hari Terakhir Pemutihan Pajak , Ini Hasilnya

Salah satu aktivitas razia kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan. (Foto: Pemprov Sulsel)

SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB). Razia tersebut mendapati adanya 119 unit kendaraan yang belum membayar PKB.

Kepala UPTP Wilayah Gowa Bapenda Andi Zulkarnain Malik mengatakan razia tersebut dibantu personel Samsat Gowa, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja Gowa. Dia menyebut dari 119 unit kendaraan yang belum membayar PKB, ada 66 unit kendaraan yang memilih melunasi di tempat.

“Dari 119 unit kendaraan yang terjaring razia, sebanyak 66 unit kendaraan yang membayar pajak di tempat [dengan total pembayaran] senilai Rp97,258 juta,” ungkap Andi, Selasa, (29/9/2020).

Baca Juga:
Jenis Pajak Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tarif Barunya

Besaran tersebut, sambungnya, berasal dari pembayaran PKB 40 unit kendaraan roda dua senilai Rp13,660 juta juta dan 21 unit kendaraan roda empat senilai Rp83,598 juta. Andi mengatakan razia tersebut digelar untuk mengingatkan masyarakat agar melaksanakan kewajibannya.

Dalam razia ini petugas juga menilang dan mengamankan 53 unit kendaraan bermotor yang melakukan beragam pelanggaran. Pelanggaran tersebut di antaranya STNK tidak disahkan, tidak mengantongi SIM, serta kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.

Pada 24 September 2020 lalu, UPTP Wilayah Gowa bersama dengan Samsat Gowa berhasil menjaring 121 unit kendaraan yang belum membayar PKB. Sebanyak 55 kendaraan memilih membayar pajak di tempat dengan total pembayaran senilai Rp70,619 juta.

Baca Juga:
Pajak Tak Dilunasi, Data Registrasi 1 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

Sebelumnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menggulirkan program pemutihan pajak. Program pemutihan pajak tersebut tertuang dalam dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel No.119/VIII/2020. Namun, program pemutihan tersebut berakhir pada 29 September 2020.

Seperti dilansir laman resmi Bapenda Sulsel, melalui program tersebut Gubernur Sulsel membebaskan PKB untuk kendaraan dengan nilai jual dibawah Rp150 juta.

Kemudian juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang, dan membebaskan denda PKB dan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) ke atas. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Jenis Pajak Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan beserta Tarif Barunya

Jumat, 01 Desember 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pajak Tak Dilunasi, Data Registrasi 1 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

Selasa, 07 November 2023 | 13:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Catat! Ada Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Selama Sebulan Penuh

Jumat, 13 Oktober 2023 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Wah, Pemprov Adakan Lagi Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak