EFEK VIRUS CORONA

Untuk Sementara, DJP Hentikan Kegiatan Edukasi dan Penyuluhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 16:08 WIB
Untuk Sementara, DJP Hentikan Kegiatan Edukasi dan Penyuluhan Pajak

Ilustrasi gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meniadakan sementara seluruh kegiatan edukasi dan sosialisasi/penyuluhan secara langsung selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Hal ini ditegaskan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Dalam SE tersebut dinyatakan selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, kegiatan edukasi dan sosialisasi/penyuluhan secara langsung ditiadakan sementara.

“Mempersilakan wajib pajak mendapatkan informasi dari website atau sarana informasi lainnya,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam lampiran II, bagian A, nomor 4 SE tersebut, seperti dikutip pada Selasa (17/3/2020).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kegiatan dialog dan edukasi terkait kewajiban perpajakan yang diminta pihak ketiga berupa penyuluhan langsung, undangan sebagai narasumber, dan lain-lain ditiadakan sementara. Kegiatan dialog dan edukasi diarahkan untuk mengikuti informasi dan website dan sarana informasi lainnya.

Berdasarkan Laporan Kinerja (Lakin) 2019, DJP telah melakukan aktivitas penyuluhan sebanyak 38.538 kegiatan. Penyuluhan dilakukan kepada 543.822 peserta yang merupakan wajib pajak dan calon wajib pajak.

Penyuluhan yang berhasil membuat peserta berubah perilaku yakni daftar, bayar, dan lapor sebanyak 392.264 wajib pajak atau 72,1%). Masih ada 151.558 peserta atau sekitar 27,9% dari total peserta baik wajib pajak dan calon wajib pajak yang tidak berubah perilakunya meskipun sudah disentuh oleh otoritas.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara.

Selain itu, DJP juga menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru. Penyelesaian keberatan juga menjadi salah satu kegiatan yang terdampak dalam masa pencegahan virus Corona pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M