PP 23/2018

UMKM Baru? Harus Daftar Jadi WP, Lalu Bayar Pajaknya Sesuai PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 25 Juni 2022 | 14:00 WIB
UMKM Baru? Harus Daftar Jadi WP, Lalu Bayar Pajaknya Sesuai PP 23/2018

Pekerja membuat kue menggunakan mesin dalam kegiatan Indonesia Food Exhibition 2022 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Moch Asim/nym.

BULUNGAN, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pelaku UMKM yang baru memulai usahanya untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Hal ini disampaikan KP2KP Tanjung Selor di Kalimantan Utara di sela acara kewirausahaan yang digelar Disperindagkop-UKM belum lama ini.

Petugas KP2KP Tanjung Selor Muhammad Akbar Bahari menyampaikan setidaknya ada 3 kewajiban pajak yang perlu dipatuhi pelaku UMKM begitu menjalankan usahanya. Pertama, mendaftarkan diri sebagai wajib pajak terutama yang berbentuk badan. Kedua, membayar pajaknya dengan tarif 0,5% dari omzet sesuai PP 23/2018.

"[Ketiga], melakukan pelaporan SPT Tahunan," ujar Akbar dilansir pajak.go.id, Sabtu (25/6/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Namun, ada kebijakan baru terkait kewajiban pajak UMKM yang diatur kembali dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengatur adanya omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

"Mulai tahun ini, terdapat keringanan. Apabila Bapak Ibu pelaku UMKM memiliki omzet dibawah Rp500 juta setahun maka belum dikenakan pajak. Diharapkan kebijakan terbaru ini dapat mempermudah pemenuhan administrasi perpajakan Bapak Ibu mengingat UMKM ini merupakan penopang utama perekonomian negara kita," kata Akbar.

Perlu dicatat, ketentuan omzet tidak kena pajak tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Sementara wajib pajak badan UMKM, tetap perlu menjalankan kewajibannya sesuai dengan PP 23/2018 kendanti omzetnya belum melampaui Rp500 juta dalam setahun pajak.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Artinya, wajib pajak badan UMKM tetap terutang PPh final final sebesar 0,5% meski omzetnya belum melampaui Rp500 juta per tahun.

"Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. [WP] badan UMKM meskipun belum melampaui omzet Rp500 juta tetap terutang PPh final 0,5%," cuit DJP melalui akun @kring_pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M