YOGYAKARTA

Tutupi Defisit PAD, Aset Daerah Disewakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2016 | 14:42 WIB
Tutupi Defisit PAD, Aset Daerah Disewakan

YOGYAKARTA, DDTCNews — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DI Yogyakarta berencana menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan menyewakan aset-aset daerah yang dimiliki DIY di samping juga mengintensifkan beberapa sektor lain seperti retribusi dan perizinan penggunaan wilayah pertambangan.

Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY Gatot Saptadi menyebutkan salah satu aset daerah DIY yang dapat disewakan adalah mess Pemprov DIY yang ada di Kaliurang. Meski hasilnya diprediksi berkontribusi kecil terhadap pendapatan, namun bukan tidak mungkin bisa menutupi defisit PAD.

“Tren PAD DIY dari tahun ke tahun memang menurun. Hal ini tidak dapat terus dibiarkan dan membutuhkan solusi penanganan secara cepat dan tepat,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Dia menambahkan, pemprov perlu mengkaji dan mempertimbangkan dengan baik sebelum mengambil keputusan guna meminimalisasi kesalahan dan memperoleh dampak positif atas kepusan tersebut.

Selama ini PAD DIY bergantung pada penerimaan pajak kendaraaan bermotor (PKB). Namun, sektor ini tidak selamanya bisa diandalkan, sehingga diperlukan sumber penerimaan alternatif untuk menopang PAD DIY.

Gatot juga menyoroti masalah proporsi belanja pegawai. Proporsi belanja pegawai perlu ditata agar lebih efisien. Menurutnya, ke depan Pemprov harus membuat perencanaan pembangunan yang matang. “Kita tidak bijaksana kalau hanya memikirkan sumber pendapatan dari pajak daerah saja, harus memikirkan inovasi yang lain lagi,” kata Gatot.

Seperti yang dikutip harianjogja.com, sejauh ini Pemprov DIY mengharapkan kucuran dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, dana yang akan diberikan sesuai dengan kinerja Pemprov DIY tersebut, hingga kini belum juga cair. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ada Libur Lebaran, Pemda Harap Setoran Pajak Hotel Lampaui Target 2024

Kamis, 11 April 2024 | 10:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Apa Syarat Investasi Padat Karya Bisa Dapat Investment Allowance?

Selasa, 09 April 2024 | 12:00 WIB KOTA BANDAR LAMPUNG

Manfaatkan! Ada Pembebasan PBB-P2 untuk Warga Miskin

Senin, 08 April 2024 | 11:30 WIB KOTA PEKANBARU

Jadi Panutan Wajib Pajak, ASN di Kota Ini Diminta Patuh Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?