AMERIKA SERIKAT

Tunggu Konsensus Pajak Digital, AS Tunda Aksi Balasan

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Juni 2021 | 10:36 WIB
Tunggu Konsensus Pajak Digital, AS Tunda Aksi Balasan

Ilustrasi. (ustr.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – US Trade Representative menunda rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan atas 6 negara yang mengenakan pajak digital atau digital service tax (DST).

US Trade Representative (USTR) Katherine Tai mengatakan pengenaan tarif tambahan ditunda selama 180 hari sembari menunggu tercapainya konsensus atas pemajakan ekonomi digital di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Amerika Serikat (AS) berfokus untuk mencapai solusi multilateral dalam berbagai isu mengenai perpajakan internasional, termasuk di antaranya mengenai DST," ujarnya, dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
8 Calon Hakim Agung Pajak Ikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian

Katherine mengatakan langkah tersebut diperlukan agar negosiasi atas proposal pemajakan ekonomi digital tetap berlanjut. Bila diperlukan, retaliasi melalui pengenaan tarif bea masuk tambahan masih bisa diberlakukan.

Adapun 6 negara yang terancam dikenai tarif bea masuk tambahan antara lain Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Berdasarkan pada investigasi Section 301 yang dilakukan USTR sejak tahun lalu, keenam negara tersebut dinilai mengenakan DST secara diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Pada awalnya, terdapat 10 yurisdiksi yang diinvestigasi, yakni Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris, Uni Eropa, Indonesia, Brazil, dan Republik Ceko.

Baca Juga:
Ada Proyek Konstruksi, Instansi Daerah Konsultasi ke Kantor Pajak

Namun, berdasarkan pada investigasi USTR, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, dan Indonesia dipandang masih belum mengimplementasikan DST sehingga retaliasi tidak ditargetkan atas barang impor dari 4 negara tersebut.

Indonesia sendiri sesungguhnya sudah memiliki ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) serta pajak transaksi elektronik (PTE) atas pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing dalam Perpu 1/2020.

Meski demikian, aturan turunan dari ketentuan tersebut masih belum ditetapkan pemerintah sehingga pengenaan PPh atau PTE atas PMSE asing masih belum diterapkan hingga saat ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 11:20 WIB RENCANA AKSI 2024 DJP

Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025