PENAGIHAN PAJAK

Tunggak Rp7,6 Miliar, Kantor Pajak Lakukan Sita Serentak

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2016 | 18:58 WIB
Tunggak Rp7,6 Miliar, Kantor Pajak Lakukan Sita Serentak

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bekerja sama dengan aparat keamanan menggelar "sita serentak" terhadap 14 wajib pajak badan yang menunggak pajak senilai Rp7,6 miliar.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel Muhammad Ismiransyah dalam keterangan resminya menuturkan tindakan penagihan itu berada di bawah koordinasi Kanwil DJP Sumsel Babel.

“Nilai sita barang yang disita dari 9 wajib pajak badan usaha dengan nilai sekitar Rp2,3 miliar antara lain tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor,” ungkapnya dalam siaran pers DJP beberapa hari lalu.

Baca Juga:
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Selain menyita barang, petugas juga memblokir rekening milik 5 wajib pajak yang hingga saat ini belum melunasi tunggakan sebesar Rp324 juta. Rekening yang diblokir meliputi rekening perushaan, pengurus, maupun direktur perusahaan.

Petugas mengancam jika setelah 14 hari setelah penyitaan, wajib pajak belum juga melunasi tunggakannya, maka petugas akan melelang barang-barang hasil sitaan tersebut.

Sementara itu, bagi pemilik rekening yang disita namun masih enggan membayar tunggakannya, rekening akan dipindahbukukan ke kas negara sebesar tunggakan pajaknya beserta biaya penagihan.

Baca Juga:
Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Sebagai informasi, kegiatan ini menjadi bagian dari program DJP yang mencanangkan tahun 2016 sebagai tahun penegakan hukum.

“Upaya penagihan sita serentak ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumsel Babel. Tak hanya itu, kami juga berharap timbul kesadaran bagi wajib pajak lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya,” pungkasnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Harta Dibagi atau Belum, Penagihan Pajak ke Ahli Waris Sesuai Porsi

Minggu, 17 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA BATAM

Gencarkan Penagihan PBB, Pemkot Sasar Pengelola Aset Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak