SUMATRA UTARA

Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar, WP OP Kena Gijzeling

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Desember 2020 | 13:30 WIB
Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar, WP OP Kena Gijzeling

Berfoto bersama setelah melakukan tindakan penyanderaan atau paksa badan (gijzeling). (foto: Kanwil DJP Sumut II)

PEMATANGSIANTAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Utara (Sumut) II melakukan penyanderaan atau paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak wajib pajak orang pribadi yang mempunyai tunggakan pajak senilai Rp4,4 miliar.

Gijzeling yang terhadap wajib pajak berinisial H dilakukan pada Selasa (15/12/2020). Tim Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Pematang Siantar didampingi aparat keamanan Polda Sumut telah membawa wajib pajak ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

“Sebelum gijzeling, berbagai upaya penagihan persuasif sudah dilakukan. Namun, wajib pajak masih belum menunjukan itikad baik untuk melunasinya. Dengan demikian, sesuai ketentuan, gijzeling harus dilakukan,” kata Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Sumut II Muh. Harsono dalam siaran pers yang diterima DDTCNews, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pematang Siantar itu mempunyai tunggakan pajak senilai Rp4,4 Miliar. Wajib pajak merupakan seorang pengusaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya.

Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah menjelaskan sejak 2014, seluruh rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan. Namun, wajib pajak belum beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Gijzeling merupakan upaya terakhir proses tindakan penagihan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Upaya ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan. Gijzeling diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) kepada para penunggak pajak lainnya yang belum atau tidak beritikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Menurutnya, selama ini, tindakan gijzeling terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Langkah ini sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak lainnya yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya.

Kanwil DJP Sumut II berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak 2020 dari kegiatan penagihan tunggakan atau utang pajak dengan tetap mengedepankan upaya persuasif dalam pelaksanaannya.

Namun demikian, sambung dia, tindakan penegakan hukum (law enforcement) penagihan berupa gijzeling tetap akan dilakukan sebagai upaya terakhir penagihan. Simak pula artikel ‘Ini Kondisi yang Bikin DJP Lakukan Gijzeling’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu