DKI JAKARTA

Tunggak Pajak, Restoran Dipasang Sticker

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 April 2018 | 11:57 WIB
Tunggak Pajak, Restoran Dipasang Sticker

JAKARTA, DDTCNews – Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cakung Jakarta Timur memasang sticker tunggakan pajak pada penunggak pajak di Kecamatan Cakung. Tercatat, 23 wajib pajak menunggak pajak dengan nilai miliaran rupiah.

Plh Kepala UPPRD Cakung Nur Ahdiyani Mamad mengatakan tindakan pemasangan sticker ini dilakukan untuk memberikan efek jera. Sebab sudah diberikan surat teguran dan himbauan agar melunasi kewajibannya, namun wajib pajak tetap tak peduli.

“Karena sudah diperingatkan dan diimbau masih membandel, sehingga ada kesan mereka beritikad buruk dan enggan membayar pajaknya, maka kita pasangi sticker. Ini untuk memberikan efek jera dan diharapkan mereka segera melunasi kewajibannya dalam membayar pajak,” katanya di Cakung, Selasa (24/4).

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

Pada saat bersamaan, Kasubag TU UPPRD Cakung Sopar Hutapea menjelaskan dari 23 penunggak pajak hanya satu yang nilai tunggakannya paling besar, yakni PT Arkon Prima Indonesia sebesar Rp1,43 miliar untuk tahun 2017, tapi jika diakumulasi dengan tahun 2018 maka tunggakannya mencapai Rp2,8 miliar.

“Kemudian dari 22 restoran yang kami tindak, ternyata mereka berjanji akan membayar tunggakannya dalam 5 hari ke depan,” kata Sopar Hutapea seperti dilansir bprd.jakarta.go.id.

Pada akhirnya, UPPRD Cakung hanya menempelkan sticker pada 1 restoran saja yakni restoran Cha Kun. Sementara penunggak pajak lainnya diberi waktu selama sepekan ke depan.

Baca Juga:
Konsumsi Saat Ramadan Naik, Target Pajak Restoran Diyakini Tercapai

Namun, UPPRD Cakung akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penagihan, jika wajib pajak tetap bandel, bahkan bisa hingga dilakukan penyitaan aset.

Adapun dasar hukum pemasangan sticker tunggakan yakni dalam Instruksi Gubernur No. 105 Tahun 2016 pemasangan stiker penunggak pajak, dan Ingub No. 115 Tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah.

Kedua beleid itu memberi kewenangan kepada, Kepala Satpol PP merekomendasikan pencabutan Izin Gangguan Tempat Usaha berdasarkan UUG kepada Kepala BPTSP; Dinas Pariwisata merekomendasikan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepada BPTSP; serta Kepala BPTSP menindaklanjuti rekomendasi pencabutan Izin Gangguan dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Satpol PP/Dinas Pariwisata. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 11:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA

Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Sabtu, 02 Maret 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Catat! Rumah Makan di Daerah Ini Bakal Dipasangi Alat Pencatat Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024