TATA KELOLA KEUANGAN

Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juli 2020 | 14:06 WIB
Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja (tukin) ke dalam komponen gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri yang dibayarkan Agustus 2020.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menyeimbangkan upaya penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) dengan pemulihan ekonomi. Pembayaran gaji ke-13 diharapkan bisa menjadi stimulus pemulihan daya beli masyarakat di tengah pandemi.

“Kita menyeimbangkan antara fokus untuk mendorong penanganan Covid dan dampaknya, serta tetap memberikan stimulus melalui kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ke-13 yang seimbang," katanya kepada DDTCNews, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Askolani menjelaskan skema penghitungan gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri tahun ini akan sama seperti tunjangan hari raya (THR), yaitu tidak memasukkan komponen tukin. Komponen gaji ke-13 hanya akan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan tahun ini harus melalui kajian mendalam. Dia menyebut virus Corona telah berdampak pada fiskal. Penerimaan negara menurun, sedangkan dari sisi belanja meningkat untuk kebutuhan penanganan masalah kesehatan dan pemulihan perekonomian.

"Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," katanya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 kepada ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan pada Agustus senilai Rp28,5 triliun. Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri pemerintah pusat Rp6,73 triliun serta pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk ASN di pemerintah daerah disiapkan Rp13,89 triliun melalui APBD.

Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. Simak pula artikel ‘Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak