SPANYOL

Tolak Bayar Pajak Rp218 miliar, Ronaldo Terancam Penjara dan Denda Rp594 miliar

Awwaliatul Mukarromah | Sabtu, 24 Juni 2017 | 08:02 WIB
Tolak Bayar Pajak Rp218 miliar, Ronaldo Terancam Penjara dan Denda Rp594 miliar

Ronaldo

MADRID, DDTCNews – Pemain bola Real Madrid, Cristiano Ronaldo, dikabarkan tidak akan membayarkan uang sebesar €14,7 juta euro atau sekitar Rp218,43 miliar untuk menyelesaikan kasus pajaknya di Spanyol.

Jaksa spanyol telah mengajukan permohonan sidang ke pengadilan atas kasus pembayaran pajaknya selama periode 2011-2014. Namun, atlet asal Protugal dengan bayaran tertinggi di dunia ini bersikeras kalau dia tidak melakukan penghindaran pajak

Berdasarkan keterangan resmi dari agensinya, Gestifute, Ronaldo justru memberi indikasi kalau ia tidak akan mengeluarkan sepeser pun dan siap mengikuti proses pengadilan. Meskipun, sebelumnya sempat diberitakan akan membayar sejumlah uang pajak yang digelapkan.

Baca Juga:
Hanya 2 Bulan! Pemkab Probolinggo Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Kondisi tersebut, seperti dilansir dari Daily Mail, membuat Real Madrid kian terpojok. Pasalnya, Ronaldo terancam mendapat hukuman yang lebih berat jika terbukti bersalah. Ronaldo bisa mendapat denda lebih besar, yaitu sejumlah 40 juta euro atau sekitar Rp594,37 miliar dan hukuman penjara.

Florentino Perez pun dikabarkan geram dengan sikap Ronaldo. Pasalnya, proses persidangan bisa memakan waktu dan memecah konsentrasi sang pemain pada musim mendatang.

Namun, Ronaldo telah membulatkan tekad untuk memperjuangkan haknya karena merasa sudah menjalankan kewajiban sejak pindah ke Spanyol pada 2009.

Baca Juga:
WP Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

Kasus penggelapan pajak yang melibatkan pesepak bola asing di Spanyol, bukan kali ini pertama terjadi. Sebelumnya, Lionel Messi dan Javier Mascherano juga tertimpa kasus serupa. Kedua pemain tersebut terbukti bersalah dan mendapat hukuman denda dan penjara.

Namun, peraturan di Spanyol menyebutkan kalau terdakwa tidak perlu mendekam di penjara jika mendapat hukuman kurang dari dua tahun dan merupakan kasus pertama mereka di negara tersebut. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Hanya 2 Bulan! Pemkab Probolinggo Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Rabu, 20 Maret 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

WP Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

Rabu, 24 Januari 2024 | 09:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Hapus Denda dan Beri Diskon Tunggakan PBB hingga 50%

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M