ARAB SAUDI

Tingkatkan Pelayanan Pajak dan Kepabeanan, Dua Instansi Ini Dilebur

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Mei 2021 | 16:00 WIB
Tingkatkan Pelayanan Pajak dan Kepabeanan, Dua Instansi Ini Dilebur

Menteri Keuangan Arab Saudi Mohammed Al-Jadaan. (foto: www.spa.gov.sa)

RIYADH, DDTCNews – Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk meleburkan otoritas pajak dan otoritas kepabeanan menjadi satu unit sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Menteri Keuangan Mohammed Al-Jadaan mengatakan penggabungan General Authority of Zakat and Tax (GAZT) dan General Authority of Customs (GAC) dilakukan oleh Raja Salman guna merestrukturisasi sistem pemerintahan.

"Keputusan kerajaan untuk menggabungkan GAZT dan General Authority of Customs akan meningkatkan kualitas prosedur pelayanan zakat, pajak, dan kepabeanan," katanya, dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Dengan penggabungan dua instansi tersebut, lanjut Al-Jadaan, semua urusan terkait dengan zakat, pajak, dan kepabeanan menjadi tanggung jawab dan kewenangan dari lembaga baru bernama Zakat, Tax, and Customs Authority (ZTCA).

Dia menambahkan penggabungan tersebut juga bertujuan untuk mencapai target pembangunan yang dicanangkan oleh Arab Saudi pada Vision 2030. Pemerintah memandang struktur pemerintahan perlu dirombak guna menciptakan birokrasi yang efisien.

Penggabungan GAZT dan General Authority of Customs menjadi ZTCA merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengefisienkan urusan perpajakan di Arab Saudi. Kemudian, pemerintah menunjuk Suhail Mohammed Abanmi sebagai Gubernur ZTCA.

Baca Juga:
Dibantu Kantor Pajak, Seluruh Hakim dan ASN PN Jakbar Sudah Lapor SPT

Seperti dilansir aawsat.com, Abanmi memiliki pengalaman dalam bidang perpajakan di Arab Saudi. Abanmi merupakan Gubernur GAZT sejak 2017 dan juga telah menjabat sebagai Gubernur General Authority of Customs sejak Maret.

Sementara itu, anggota Majlis Shuro Arab Saudi Fadl Al-Buainaian mengimbau pemerintah untuk menyiapkan proses merger yang mulus antara kedua instansi. "Prosedur merger sangat penting. Jangan sampai proses penggabungan malah menghambat proses bisnis," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya