AKUNTABILITAS KEUANGAN

Tingkatkan Kompetensi Auditor, Begini Strategi BPK

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Mei 2021 | 12:01 WIB
Tingkatkan Kompetensi Auditor, Begini Strategi  BPK

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Agung Firman Sampurna dalam satu webinar di Jakarta, Senin (11/1/2021). BPK mengembangkan kompetensi sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara. (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengembangkan kompetensi sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan peningkatan kapasitas Badiklat PKN akan menerapkan prinsip corporate university. Menurutnya, formasi pegawai BPK yang belum ideal perlu disiasati dengan kompetensi yang makin meningkat.

Dia menyatakan upaya meningkatkan kompetensi SDM pada saat yang bersamaan berpotensi mengurangi kapasitas organisasi untuk melaksanakan tugas yang lain.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Oleh karena itu, Badiklat PKN perlu terobosan baru agar upaya peningkatan kompetensi untuk memenuhi kebutuhan organisasi tidak mengurangi kapasitas organisasi dalam menjalankan perannya.

"Apalagi sebagai organisasi, BPK perlu memperbarui pengetahuan menjadi salah satu cara untuk mampu bertahan dalam era disrupsi sebagai dampak dari perkembangan teknologi informasi," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Agung menjabarkan peningkatan kompetensi para auditor negara fokus pada dua aspek. Pertama, pengembangan kompetensi dalam melakukan pemeriksaan atau audit. Kedua, pengembangan kompetensi pemeriksaan dalam melakukan komunikasi audit.

Baca Juga:
Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Menurutnya, pola pembelajaran perlu diselaraskan antara apa yang dipelajari dalam pelatihan dan yang dibutuhkan oleh organisasi. Program pelatihan juga difokuskan untuk memberikan peningkatan kinerja organisasi secara nyata.

Kemudian, partisipasi peserta pembelajaran dikembangkan dengan menerapkan metode pembelajaran melalui pola penugasan dan pembimbingan dengan lebih fleksibel dan accessible. Dengan demikian, BPK mampu menuju terbentuknya organisasi pembelajar (learning organization).

BPK sebagai organisasi pembelajar akan mempunyai kapasitas mengembangkan kemampuan. Hal tersebut sebagai modal untuk senantiasa menyesuaikan diri dan merespons kebutuhan organisasi di masa depan.

"Pengembangan SDM utamanya diarahkan untuk peningkatan kompetensi pelaksana BPK, khususnya terkait dengan kompetensi dalam pemeriksaan/audit dan komunikasi audit," imbuhnya dilansir dari Warta Pemeriksa BPK. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

BERITA PILIHAN