KOTA BANDUNG

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, BPPD Gelar Sosialisasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2019 | 19:10 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, BPPD Gelar Sosialisasi

Tampilan awal laman aplikasi e-SATRIA.

BANDUNG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung mengadakan sosialisasi pajak daerah bertajuk ‘Bayar Pajak Banyak Manfaat’.

Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya mengatakan kegiatan sosialisasi digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Hal ini penting bagi pembangunan daerah.

“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk membayar pajak salah satunya PBB [Pajak Bumi dan Bangunan] yang jatuh tempo pada 30 September 2019,” katanya, seperti dikutip pada Senin (22/7/2019).

Baca Juga:
Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Dalam kesempatan itu, Arif menjelaskan banyak manfaat yang bisa dirasakan dari uang pajak. Dengan membayar pajak, masyarakat telah berpartisipasi dalam pembangunan Kota Bandung seperti pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas umum.

Dia juga menyampaikan kemudahan membayar pajak daerah. Pembayaran pajak daerah bisa dilakukan di tempat selain Bank Jawa Barat (BJB) antara lain, PT Pos, Tokopedia, dan Indomaret. BPPD Kota Bandung juga menyediakan aplikasi e-SATRIA (electronic-Self Assessment Tax Reporting Application) untuk memfasilitasi pembayaran pajak daerah.

Aplikasi e-SATRIA diperuntukan pemenuhan kewajiban pajak yang bersifat self assessment seperti pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hotel, dan pajak restoran.

Seperti dilansir pikiran-rakyat.com, tahun ini PBB ditargetkan mencapai lebih dari Rp600 juta. Sementara, target pendapatan pajak secara keseluruhan sekitar Rp2,5 triliun. Arief berharap sosialiasi yang dilakukan bisa membuat pendapatan daerah mencapai target. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan