DAYA SAING

Tingkatkan Kepastian Pajak, Ini Rencana DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 18:54 WIB
Tingkatkan Kepastian Pajak, Ini Rencana DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan beberapa rencana kerja untuk meningkatkan kepastian bagi wajib pajak. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bentuk kepastian pajak dari kacamata otoritas adalah memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Menurutnya, kemudahan tesebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kemudahan dalam administrasi perpajakan serta penurunan beban pajak korelasinya lebih kepada peningkatan kepatuhan para wajib pajak,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Hestu melanjutkan dengan memberikan kemudahan tersebut maka sebagai gantinya, otoritas akan melakukan pengawasan dan langkah penegakan hukum. Kedua aspek tersebut tidak akan berlaku sama untuk semua wajib pajak.

Otoritas hanya akan melakukan tindakan penegakan hukum hanya kepada wajib pajak yang tidak patuh. Dengan demikian, kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta dalam sistem perpajakan nasional.

“Hal tersebut [kemudahan] juga memberikan justifikasi yang lebih kuat bagi otoritas untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada para wajib pajak yang tidak patuh. Dengan demikian, perpajakan kita menjadi lebih adil dalam arti seluruhnya menjadi patuh,” paparnya.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Adapun rencana kerja DJP untuk memberikan kepastian dan keadilan tersebut dilakukan dalam dua rencana aksi. Pertama, melakukan simplifikasi administrasi berupa unifikasi kewajiban surat pemberitahuan (SPT) bagi orang pribadi dan badan.

Kedua, perbaikan regulasi pajak dengan mengandalkan omnibus law. Skema perubahan tersebut tidak hanya untuk memberikan fasilitas kepada wajib pajak, tapi juga untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB).

“Ke depan, kita sedang merancang simplifikasi SPT Masa PPh. Beberapa SPT Masa bisa kita gabung dalam satu form (unifikasi SPT Masa) jadi mecakup beberapa kewajiban pot/put PPh. Itu meringankan beban administrasi pelaporan pajak bagi WP. Disamping itu, penurunan tarif PPh badan sesuai rancangan omnibus law,” imbuhnya.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Seperti diberitakan sebelumnya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam business survey on taxation (2016) yang ada dalam laporan bertajuk Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’ memaparkan sumber-sumber ketidakpastian pajak yang bervariasi di setiap wilayah.

Khusus untuk Asia, tiga sumber utama ketidakpastian adalah pertama, perlakuan otoritas pajak yang tidak dapat diprediksi atau tidak konsisten. Kedua, terlalu birokratisnya untuk patuh pada regulasi perpajakan, termasuk persyaratan dokumentasi.

Ketiga, inkonsistensi atau konflik antara otoritas pajak tentang interpretasi dari standar pajak internasional. Terkait hal ini, OECD mengatakan masalah perpajakan internasional merupakan sumber ketidakpastian pajak di semua wilayah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M