PEMERIKSAAN

Tingkat Keterperiksaan Wajib Pajak 2019 Turun, Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Februari 2020 | 11:55 WIB
Tingkat Keterperiksaan Wajib Pajak 2019 Turun, Ini Penjelasan DJP

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membuka capaian kegiatan pemeriksaan dan penagihan pada tahun lalu. Hasilnya menunjukan kegiatan pemeriksaan cenderung naik pada 2019. Namun, tingkat keterperiksaan wajib pajaknya menurun.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan pada tahun lalu realisasi penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp58,5 triliun atau 101,56% dari target yang ditetapkan senilai Rp57,66 triliun.

“Jadi kontribusi kita kepada total penerimaan itu sekitar 4,39% dari pemeriksaan dan penagihan,” katanya kepada DDTCNews saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Irawan menerangkan rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) pada 2019 sebesar 1,58% dari total wajib pajak (WP) yang wajib lapor SPT. Realisasi ACR tersebut lebih rendah dari 2018 yang mencapai 1,61% dari total WP yang wajib menyampaikan SPT.

Dia menjelaskan penurunan ACR ini disebabkan oleh kenaikan jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT. “Sebetulnya jumlah WP yang diperiksanya lebih tinggi sedikit tapi karena pembandingnya lebih tinggi jadi memang ACR-nya menurun," terangnya.

Irawan menyebut jumlah WP yang diperiksa pada tahun lalu mengalami peningkatan. Adapun jumlah WP yang diperiksa pada tahun fiskal 2019 mencapai 61.800 WP. Jumlah tersebut naik dari 2018 yang mencapai 50.600 WP yang diperiksa oleh otoritas.

"Kalau dari sisi rupiah hasil pencapaian tahun lalu itu tergolong oke. Namun, dari sisi ACR menurun sedikit karena jumlah WP wajib SPT naik signifikan padahal dari sisi jumlah WP yang diperiksa itu naik," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?