PROVINSI PAPUA BARAT

Tingkat Balik Nama Rendah, Dua Aplikasi Ini Jadi Andalan

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 04 Juli 2020 | 07:01 WIB
Tingkat Balik Nama Rendah, Dua Aplikasi Ini Jadi Andalan

Bayangan sejumlah wajib pajak yang mengurus pembayaran pajak kendaraan tampak di salah satu Kantor Samsat. (Foto: DDTCNews)

MANOKWARI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Papua Barat memanfaatkan teknologi untuk mengatasi rendahnya kepatuhan pajak dari pemilik kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Charles Hutauruk menyebut ketidakpatuhan itu utamanya berkaitan dengan banyaknya kendaraan yang masih menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) luar daerah.

“Ada sekitar 30% kendaraan bermotor di Papua Barat yang bernomor polisi luar daerah, baik yang bekas maupun baru. Itu berarti pemiliknya tidak melakukan balik nama kendaraan," ujar Charles di Manokwari, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

Padahal, sambung Charles, pajak kendaraan bermotor (PKB) dibayarkan berdasarkan daerah tempat terdaftarnya nopol tersebut. Dengan demikian, meski beroperasi di Papua Barat, PKB dari kendaraan bernopol luar daerah tersebut tidak memberikan sumbangsih pajak pada Papua Barat.

Charles menyebutkan penyebab tingginya jumlah kendaraan bernopol luar daerah adalah karena faktor perbedaan harga. Dia berujar harga kendaraan di luar Papua Barat jauh lebih rendah. Alhasil masyarakat Papua Barat lebih memilih untuk membeli kendaraan dari luar daerah.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Charles mengatakan Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat telah menyediakan aplikasi e-mutasi dan e-delivery. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi bertandang ke Kantor Samsat untuk mengurus mutasi kendaraan.

Baca Juga:
Berlaku Bulan Depan! Ada Lagi Insentif Pajak Kendaraan di Provinsi Ini

Pasalnya, aplikasi tersebut dapat di unduh di play store sehingga mudah diakses. Sementara itu, e-delivery merupakan terobosan pelayanan berupa pengantaran Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ke rumah pemohon.

Dengan demikian, diharapkan kedua aplikasi tersebut dapat semakin memudahkan masyarakat. “E-mutasi dan e-delivery sangat memudahkan wajib pajak yang mau balik nama,” ungkap Charles.

Selain itu, ketidakpatuhan juga terlihat dari masih banyaknya wajib pajak yang terlambat melunasi PKB terutang. Charles mengatakan ketidakpatuhan tersebut justru akan mempersulit wajib pajak karena akan terkena sanksi denda.

Baca Juga:
Papua Barat Daya Provinsi Baru, KSP: Tekan Ketimpangan Layanan Publik

Terkait dengan permasalahan ini, pemerintah provinsi telah memberikan perhatian lebih dengan memberikan pembebasan denda PKB. Untuk itu, Charles berharap masyarakat lebih sadar pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya.

“Ketidakpatuhan dalam arti terlambat membayar PKB, pemerintah provinsi hanya bisa memberikan pembebasan denda dan tidak bisa mengurangi besaran pajak terutang karena itu kewenangan pemerintah pusat,” ungkap Charles, seperti dilansir papuakini.co. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 16 Februari 2024 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam UU HKPD?

Senin, 12 Desember 2022 | 13:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT DAYA

Papua Barat Daya Provinsi Baru, KSP: Tekan Ketimpangan Layanan Publik

Jumat, 09 Desember 2022 | 12:00 WIB UU 29/2022

Pemerintah Undangkan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya