BERITA PAJAK HARI INI

Tinggal 9 Hari Lagi Deadline Lapor SPT Tahunan PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 April 2021 | 08:03 WIB
Tinggal 9 Hari Lagi Deadline Lapor SPT Tahunan PPh Badan

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Deadline pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tinggal 9 hari lagi, tepatnya pada 30 April 2021. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/4/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan penyampaian surat imbauan dan pengadaan kegiatan sosialisasi terus dilakukan agar wajib pajak badan segera menyampaikan SPT Tahunan.

"[Jadi] sama treatment imbauan [kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan],” ujanya.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Hingga pertengahan April 2021, DJP sudah menerima laporan 373.500 SPT Tahunan PPh badan. Dengan jumlah wajib pajak badan yang wajib lapor SPT Tahunan sekitar 1,6 juta, masih ada sekitar 1,2 juta yang masih dinantikan.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh badan, ada pula bahasan tentang penambahan daftar yurisdiksi yang bertukar informasi dengan DJP dalam kerangka automatic exchange of financial account information atau AEoI.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun
  • Pengiriman SMS Blast

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan instansi vertikal DJP juga terus menyampaikan imbauan kepada wajib pajak badan. Selain itu, ada pula kelas pajak yang digelar sebagai wadah untuk konsultasi pengisian SPT Tahunan PPh badan.

Salah satu contoh imbauan dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Sumatra Utara. KPP mengirimkan SMS blast kepada wajib pajak badan untuk mengajak para wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan PPh badan.

SMS blast ini dikirimkan ke nomor telepon seluler wajib pajak yang terdaftar di Sistem Informasi DJP. KPP Pratama Kisaran telah mengirimkan SMS blast kepada 3.600 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan 14 April 2021. Simak ‘DJP Kirim SMS Blast untuk Ribuan Wajib Pajak Badan’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional
  • Pertukaran Informasi

DJP mengumumkan sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan dalam kerangka AEoI. Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam PENG-02/PJ/2021. Ada penambahan 5 yurisdiksi partisipan dan 2 yurisdiksi tujuan pelaporan.

"Menindaklanjuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI, dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan," sebut DJP dalam pengumuman tersebut. (DDTCNews)

  • Pajak Transaksi Cryptocurrency

Merespons perkembangan cryptocurrency, beberapa yurisdiksi telah mengeluarkan kebijakan pajak khusus aset digital tersebut. Meski demikian, Indonesia hingga saat ini masih belum mengeluarkan ketentuan khusus untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

"Belum ada analisis dan kajian yang dilakukan terkait dengan topik itu," ujar Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardani. (DDTCNews)

  • Dorong Ekspor UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejumlah instrumen fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendorong ekspor produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sri Mulyani mengatakan instrumen tersebut utamanya dari sisi perpajakan.

Melalui Peraturan Pemerintah No.23/2019, tarif pajak penghasilan (PPh) final pada UMKM diturunkan menjadi 0,5%. Khusus dalam situasi pandemi Covid-19, saat ini, pajak tersebut ditanggung pemerintah.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Sri Mulyani mengatakan UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut untuk memperbaiki arus kasnya. Jika arus kas membaik, UMKM memiliki kesempatan untuk terus berproduksi dan memasarkan produknya, termasuk ke pasar ekspor. Simak ‘Sri Mulyani Ungkap Daftar Instrumen Perpajakan buat Genjot Ekspor UMKM’. (DDTCNews)

  • BI Pangkas Proyeksi PDB

Bank Indonesia (BI) mengoreksi ke bawah proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi hanya 4,1%-5,1%, dari sebelumnya 4,3%-5,3%. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan revisi itu mempertimbangkan beberapa aspek, seperti masih terbatasnya mobilitas masyarakat di tengah upaya pemerintah untuk melakukan akselerasi program vaksinasi nasional.

Mobilitas yang terbatas itu misalnya dapat terlihat dari penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang terus diperpanjang dan diperluas. Simak ‘PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 3 Mei 2021 dan Berlaku di 25 Provinsi’.

"Dengan perkembangan tersebut, Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan tahun 2021 akan berada pada kisaran 4,1%-5,1%," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 April 2021 | 08:48 WIB

Wajib Pajak Badan perlu segera mempersiapkan penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan 2020 karena deadline sudah akan berakhir. Dengan semakin mudahnya fitur yang diberikan DJP dalam hal pelaporan SPT Wajib Pajak Badan, diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Badan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, , diharapkan juga tidak berdampak terhadap turunnya kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi dalam hal pelaporan SPT mengingat saat ini kondisi pandemi masih menyelimuti Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT