PRANCIS

Tidak Terapkan Standar BO, Yurisdiksi Harus Dikenai Sanksi

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 13:58 WIB
Tidak Terapkan Standar BO, Yurisdiksi Harus Dikenai Sanksi

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendorong pemerintah di berbagai yurisdiksi untuk segera menciptakan transparansi data pemilik manfaat atau beneficial ownership.

Beberapa negara anggota OECD Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes bahkan mengusulkan penerapan sanksi bagi yurisdiksi yang enggan menerapkan standar pengungkapan beneficial ownership (BO).

"Di tengah peningkatan ketimpangan yang terjadi saat ini, peningkatan transparansi data beneficial ownership untuk kepentingan perpajakan memiliki peran yang penting," ujar Deputy Director Fiscal Affairs Department IMF Victoria Perry, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Seperti dilansir Tax Notes International, OECD sesungguhnya telah merilis panduan atau toolkit yang bisa digunakan oleh yurisdiksi dalam mengungkap beneficial owner dari suatu entitas untuk menekan praktik pengelakan pajak, sejak Maret 2019.

Namun, hingga saat ini belum ada standar internasional dan best practice yang dapat dijadikan acuan dalam mengungkap beneficial owner dari suatu entitas serta mekanisme pertukaran data beneficial ownership antaryurisdiksi.

Perry mengatakan Financial Action Task Force (FATF) telah berupaya untuk menyusun standar internasional mengenai pengungkapan dan transparansi beneficial ownership. Namun, hingga saat ini masih banyak negara yang enggan mengikuti standar yang telah disusun.

"Perlu diciptakan level playing field atas beneficial ownership. Seharusnya, setiap negara harus memiliki standar yang sama dalam pengungkapan informasi beneficial ownership dan perlu ada sanksi atas negara yang tidak memenuhi prosedur," ujar Perry. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan