PP 25/2020

Tidak Semua Peserta Tapera Dapat Rumah, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Minggu, 07 Juni 2020 | 11:55 WIB
Tidak Semua Peserta Tapera Dapat Rumah, Ini Alasannya

Ilustrasi. Warga melintas di depan rumah bersubsidi yang sedang dibangun, di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyebut tidak semua peserta bisa memiliki rumah melalui program tersebut.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan kepemilikan rumah melalui program Tapera hanya dikhususkan bagi peserta berpenghasilan rendah sekitar Rp4 juta—Rp5 juta dan belum memiliki rumah. Peserta yang tidak memenuhi kriteria itu akan ditawarkan skema hasil manfaat lainnya.

"Kita bisa memberikan value dalam hal rumah pertama, tapi ini hanya untuk yang belum memiliki rumah," katanya melalui konferensi video, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga:
KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

Adi mengatakan BP Tapera akan menerbitkan peraturan yang berisi kriteria peserta sebagai penerima manfaat pembelian rumah. Dalam penyusunannya, BP Tapera juga melibatkan kementerian/lembaga (K/L) terkait, terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Masa kepesertaannya minimal 12 bulan. Kita akan melihatnya sebagai saldo awal tabungan mereka apakah mencukupi atau tidak," ujarnya.

Pada peserta yang tidak mengambil manfaat pembelian rumah, misalnya karena telah memiliki rumah atau tanah, bisa memilih manfaat renovasi atau membangun rumah di lahan sendiri. Simak pula artikel 'Terkait Pajak, Iuran Tapera 3% Bisa Jadi Pengurang Penghasilan Bruto?'.

Baca Juga:
Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Adapun pada peserta yang tidak mengambil manfaat hingga masa kepesertaannya berakhir, seperti karena pensiun atau meninggal dunia, akan memperoleh pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya. Pemupukan dana Tapera akan dilakukan dengan model kontrak investasi di pasar modal maupun pasar uang.

Dalam hal ini, BP Tapera akan bekerja sama dengan bank kustodian yang kredibel sebagai mitra dan menunjuk manajer investasi. Proses investasi akan mengacu pada pengelolaan yang mengedepankan risk dan return untuk memastikan dana tersebut berada pada instrumen yang paling aman. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 12:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Jumat, 15 Maret 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta ASN Gunakan THR untuk Belanja Produk-Produk Lokal

Senin, 11 Maret 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan KPR, Berapa Nilai Utang yang Dimasukkan ke SPT Tahunan?

BERITA PILIHAN