PENYEDERHANAAN BIROKRASI

Tidak Semua Eselon III-V Dipangkas, Ini 3 Kriterianya

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2019 | 17:56 WIB
Tidak Semua Eselon III-V Dipangkas, Ini 3 Kriterianya

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo akan memangkas jabatan struktural eselon di kementerian hanya menjadi dua level. Itu berarti, ada tiga level pejabat eselon yang dipangkas, yakni eselon III, IV, dan V. Nantinya ketiga eselon tersebut dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Namun, tidak semua eselon III, IV, dan V dialihkan ke jabatan fungsional. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 393 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Dalam SE yang diteken Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo 13 November 2019 itu, seperti dikutip laman setkab.go.id, Senin (18/11/2019), tertulis penyederhanaan birokrasi bagi jabatan struktural akan dikecualikan bagi yang memenuhi tiga kriteria.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

“Kriteria tersebut yakni (pertama) memiliki tugas dan fungsi sebagai kepala satuan kerja dengan kewenangan dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran atau pengguna barang atau jasa,” tulis surat tersebut.

Kedua, pemangkasan birokrasi ini juga dikecualikan bagi eselon yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan atau otoritas, legalisasi, pengesahan, persetujuan dokumen, atau kewenangan kewilayahan.

Ketiga, dikecualikan untuk kriteria dan syarat lain yang bersifat khusus berdasarkan usulan masing-masing kementerian atau lembaga kepada Menteri PAN-RB sebagai bahan pertimbangan penetapan jabatan yang diperlukan kedudukannya sebagai pejabat struktural eselon III, IV, dan V.

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Seperti diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level, dan menyisakan 2 dari 5 eselon saja, yakni eselon I dan eselon II.

Perampingan birokrasi tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam meningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik. Untuk itu, kementerian harus melakukan identifikasi dan pemetaan terlebih dahulu.

Hasil identifikasi dan pemetaan jabatan itu disampaikan kepada Menteri PANRB dalam softcopy selambatnya minggu keempat Desember 2019. Proses transformasi jabatan struktural ke fungsional dilakukan berdasarkan hasil pemetaan dilaksanakan paling lambat minggu keempat Juni 2020.

Baca Juga:
Serahkan DIPA dan TKD 2024 kepada Menteri dan Pemda, Ini Pesan Jokowi

Pimpinan instansi diharapkan melakukan seluruh proses dalam surat edaran secara profesional, bersih dari praktik KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada undang-undang.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan struktura eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional, menurut SE ini, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Minggu, 17 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024