BANTUAN SOSIAL

Teten Sebut Banyak Penerima Bansos yang Sudah Naik Kelas

Dian Kurniati | Rabu, 25 November 2020 | 10:37 WIB
Teten Sebut Banyak Penerima Bansos yang Sudah Naik Kelas

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (foto: www.depkop.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut pemberian bantuan sosial (bansos) terbukti efektif membantu masyarakat keluar dari garis kemiskinan dan menjadi pengusaha.

Teten mengatakan saat ini banyak penerima bansos program keluarga harapan (PKH) yang naik kelas dan membuka usaha berskala mikro. Menurutnya, pemerintah tetap akan mendampingi usaha mikro tersebut agar bisa terus berkembang.

"Artinya, dari program-program sosial yang sudah digulirkan pemerintah, sudah mulai terlihat ada pergerakan dan pertumbuhan di masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Tanpa menyebut datanya, Teten mengatakan ada banyak penerima PKH yang kini telah lulus dan tidak lagi menerima bantuan. Mereka yang memiliki usaha mikro akan mendapatkan stimulus melalui Program Kewirausahaan Sosial (Prokus) dari Kementerian Sosial.

Teten juga mendorong pelaku usaha mikro tersebut membentuk atau bergabung ke dalam wadah koperasi. Jika bergabung dalam koperasi, pelaku usaha mikro akan otomatis menjadi binaan Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan bergabung dengan koperasi, pelaku usaha kecil berpeluang mendapatkan nilai ekonomis yang lebih tinggi karena urusan penyediaan bahan baku hingga pemasaran akan dikerjakan koperasi. Selain itu, pemerintah akan membantu dari sisi permodalan jika usaha mikro ingin kembali naik kelas menjadi usaha kecil.

Baca Juga:
Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

"Setelah mendirikan koperasi maka akan bisa mendapatkan pembiayaan murah untuk usaha mikro melalui koperasi," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Juliari Batubara menyebut kemunculan usaha-usaha mikro dari para penerima PKH menunjukkan siklus program pengentasan kemiskinan sudah berjalan tuntas. Saat ini, penerima bansos PKH bahkan sudah bisa mengakses kredit usaha rakyat (KUR) atau dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) melalui koperasi.

Juliari berharap masyarakat tidak perlu terlalu lama menerima PKH dan bisa keluar dari garis kemiskinan dengan membuka usaha sendiri.

"Dalam hitungan 5 tahun itu harus sudah mentas atau naik kelas menjadi usaha mikro karena yang mengantre program PKH masih banyak," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT