EDUKASI PAJAK

Tersedia di Perpajakan ID, Buku Digital Transfer Pricing DDTC Edisi 2

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Tersedia di Perpajakan ID, Buku Digital Transfer Pricing DDTC Edisi 2

Kanal e-Books di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC resmi meluncurkan buku digital Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional edisi kedua volume I di platform Perpajakan ID.

Buku yang merupakan buah pemikiran tim DDTC ini disusun dari berbagai literatur, hasil interaksi dengan praktisi dan akademisi yang telah diakui kepakarannya, serta pengalaman penulis dalam praktik transfer pricing di lapangan.

Buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional ini dapat menjadi jembatan atas perspektif yang dimiliki tiap-tiap pemangku kepentingan perpajakan di Indonesia karena posisinya yang netral dan tidak memihak.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Demi mendukung transformasi digital di bidang perpajakan Indonesia, DDTC menghadirkan buku ini secara digital (e-Book) pada platform Perpajakan ID. Harapannya, siapa pun dapat mudah mengakses literasi perpajakan, tanpa khawatir akan hilang, tercecer, dan rusak.

Kanal e-Books Perpajakan ID merupakan kanal untuk pembaca setia buku DDTC dengan koleksi yang dapat dibaca secara mudah dan praktis. Anda dapat membaca seluruh buku digital pada kanal e-Books dengan berlangganan paket Perpajakan ID Premium.

Melalui akun Premium, Anda bisa mengakses 13.000+ database perpajakan tanpa batas, mendapatkan notifikasi peraturan terbaru, dan menggunakan fitur yang mempermudah Anda.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Kanal tersebut antara lain Peraturan Pajak Pusat, Peraturan Pajak Daerah, UU Perpajakan Konsolidasi, Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung, P3B, Persandingan Dokumen, Panduan Wajib Pajak Orang Pribadi, Panduan Wajib Pajak Badan, Rekap Aturan, e-Books, Newsletter, Glosarium, dan terdapat beberapa kanal yang akan segera hadir di Perpajakan ID.

Lantas, bagaimana cara berlangganan Perpajakan ID Premium di Perpajakan ID?

  1. Klik di sini untuk mengakses laman berlangganan Perpajakan ID
  2. Klik langganan sekarang lalu sign in atau sign up apabila belum mempunyai akun Perpajakan ID
  3. Ikuti cara pembayaran sesuai langkah-langkah yang diberikan dan cek email secara berkala untuk verifikasi
  4. Setelah itu, Anda dapat menikmati konten dan fitur Perpajakan ID tanpa batas

Ingin membaca buku ini secara digital? Silakan berlangganan Perpajakan ID Premium dan kunjungi kanal e-Books Perpajakan ID. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor