BERITA PAJAK SEPEKAN

Terpopuler: Wajib Pajak Patuh Tak Perlu Ikut PPS & DJP Pantau Olshop

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 November 2021 | 08:00 WIB
Terpopuler: Wajib Pajak Patuh Tak Perlu Ikut PPS & DJP Pantau Olshop

Berita Pajak Sepekan 22-26 November 2021.

JAKARTA, DDTCNews - Isu soal program pengungkapan sukarela (PPS) kembali hangat dibicarakan warganet sepanjang pekan ini. Wajar saja, periode pemberlakuan PPS memang makin dekat. Pemerintah menjadwalkan PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai 1 Januari 2022 mendatang. Artinya, program ini mulai bergulir sekitar sebulan lagi. 

Berita paling populer sepanjang pekan ini memuat penegasan otoritas bahwa wajib pajak orang pribadi yang sudah patuh melaporkan penghasilan dan membayar pajaknya tidak perlu mengikuti PPS (melalui skema II). 

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno mengatakan bila wajib pajak orang pribadi hanya memiliki harta yang belum dilaporkan pada SPT tahunan tetapi sudah patuh melaporkan penghasilannya, maka yang perlu dilakukan wajib pajak orang pribadi hanyalah menempuh pembetulan SPT.

"Banyak pertanyaan wajib pajak orang pribadi ada harta yang belum dilaporkan di SPT tahunan sejak 2016 hingga 2020 tetapi itu berasal dari penghasilan yang sudah dikenai pajak. Apakah perlu ikut PPS? Yang seperti itu tidak perlu," ujar Suparno.

Untuk para wajib pajak orang pribadi pada kasus di atas, wajib pajak cukup melakukan pembetulan SPT dan kantor pelayanan pajak (KPP) akan melakukan klarifikasi atas pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak.

"Tinggal nanti tunggu klarifikasi dari kami, apakah memang SPT pembetulan yang disampaikan oleh wajib pajak sudah betul apa belum? Kalau belum, ya tentunya ada koreksi," ujar Suparno.

Berita lengkapnya, baca Catat! WP Orang Pribadi yang Patuh Bayar Pajak Tak Perlu Ikut PPS.

Artikel selanjutnya yang juga banyak menarik minat pembaca DDTCNews terkait viralnya unggahan sebuah akun di media sosial terkait tagihan pajak dari hasil berjualan online. Pada pertengahan pekan ini, istilah 'NPWP' alias nomor pokok wajib pajak menjadi topik populer di Twitter. 

Seorang pelapak daring di sebuah marketplace mengaku ditagih pemlunasan pajak hingga puluhan juta rupiah oleh otoritas pajak.

Pelapak online bersangkutan memposting surat dari KPP Pratama Tasikmalaya ke media sosial. Surat tersebut berisikan permintaan klarifikasi dan imbauan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.

"Menurut data pada sistem informasi perpajakan DJP, kami sampaikan bahwa terdapat data penjualan yang saudara peroleh atas penjualan dari marketplace Shopee dengan data sebagai berikut," tulis surat KPP Pratama Tasikmalaya. 

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyatakan pengawasan pajak saat ini tidak hanya pada kegiatan ekonomi konvensional, tetapi juga ekonomi digital.

"Hal ini merupakan tindakan pengawasan kepatuhan yang sudah dilakukan oleh DJP sejak dahulu, tidak hanya untuk pelaku usaha pada sektor digital, tetapi untuk seluruh sektor usaha," katanya.

Neilmaldrin menyampaikan DJP sudah memiliki basis data yang kuat untuk melakukan pengawasan khususnya uji kepatuhan pelaku ekonomi. DJP juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dalam pengumpulan data.

Basis data yang dihimpun DJP tersebut kemudian didistribusikan dan digunakan oleh unit vertikal dalam penggalian potensi pajak. Hal tersebut berlaku juga untuk penjual daring yang beroperasi pada berbagai marketplace di Indonesia.

"DJP sudah sejak lama bekerja sama dengan berbagai instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) untuk memaksimalkan data terkait dengan potensi pajak yang diperoleh dalam rangka penggalian potensi penerimaan negara," jelas Neilmaldrin.
 
Artikel lengkapnya, baca Penjualan di Marketplace Bisa Terdeteksi Petugas Pajak, Ini Kata DJP

Masih ada banyak artikel menarik di DDTCNews yang patut dibaca kembali. Berikut adalah 5 artikel populer lainnya yang sayang untuk dilewatkan:

1. Siap-Siap Aturan Pelaksana PPS Segera Terbit, Simak Penjelasan DJP
Aturan pelaksana terkait PPS menjadi prioritas pemerintah untuk segera diterbitkan. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya berupaya menyelesaikan penyusunan aturan teknis mengenai pelaksanaan PPS, mengingat program ini dimulai 1 Januari 2022. 

Meski demikian, peraturan teknis untuk ketentuan lain dalam UU HPP juga sedang dalam proses penyusunan.

"Memang betul ada prioritas yang harus diselesaikan, khususnya terkait dengan implementasi program pengungkapan sukarela," katanya.

Suryo mengatakan DJP berupaya menyelesaikan seluruh aturan yang diperlukan untuk melaksanakan UU HPP. Menurutnya, semua ketentuan teknis yang berjumlah setidaknya 43 peraturan tersebut sedang dalam tahap penyusunan.

2. NIK Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, Ini yang Disiapkan Pemerintah
Pemerintah masih mempersiapkan sistem administrasi untuk menerapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi – sesuai dengan perubahan ketentuan UU KUP dalam UU HPP – merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan administrasi.

"Perlu dipahami [penggunaan] NIK [sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi] itu merupakan kemudahan administrasi sebenarnya. Untuk implementasi NIK ini, kami tentu harus mempersiapkan banyak hal," ujarnya.

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dari sisi sistem administrasi. Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan infrastruktur yang akan digunakan untuk mengakomodasi kebijakan UU KUP dalam UU HPP tersebut.

3. Catat! UMKM Bisa Pilih Jadi Pengusaha Kena Pajak dan Pungut PPN Final
UMKM beromzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan memungut PPN final. Hal ini diatur dalam UU HPP.

Neilmaldrin Noor mengatakan nantinya UMKM yang memilih untuk menjadi PKP tidak perlu repot mengadministrasikan pajak keluaran dan pajak masukan dengan adanya ketentuan PPN final.

"Cukup menerapkan tarif final untuk kesederhanaan administrasi bagi para UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," ujar Neilmaldrin.

Nantinya, tarif PPN final adalah sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha dan akan diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Secara umum, PKP yang dapat memungut dan menyetorkan PPN final adalah PKP yang memiliki peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.

4. DPR Sepakat, RUU HKPD Akhirnya Dibawa ke Rapat Paripurna
Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) ke rapat paripurna.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD akan memberikan momentum bagi daerah untuk bersinergi dengan pusat dalam mencapai tujuan nasional, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I hari ini," kata menteri keuangan di Gedung DPR, Selasa (23/11/2021).

Dari total 9 fraksi di Komisi XI, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU HKPD dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II di sidang paripurna. Fraksi PKS memandang terdapat beberapa klausul pada RUU HKPD yang berpotensi menciptakan resentralisasi.

Ketika membacakan sikap pemerintah, Sri Mulyani menegaskan RUU HKPD memiliki tujuan untuk menciptakan kebijakan fiskal nasional yang sinergis dan bukan bentuk resentralisasi.

"Kebijakan fiskal pusat dan daerah harus berjalan secara berkesinambungan untuk menciptakan pelayanan publik yang baik dan merata serta menciptakan kesempatan kerja secara adil," tuturnya.

5. UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Turunan Masih Berlaku
Pemerintah mengeklaim seluruh aturan pelaksana dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku meski beleid tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana yang tertuang pada putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, pemerintah hanya dilarang untuk membentuk peraturan pelaksana baru atas UU Cipta Kerja.

Berdasarkan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan pelaksana yang telah terbit masih tetap berlaku.

"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan tetap berlaku," ujar Airlangga.

6. DEBAT PERPAJAKAN: Peta Jalan Cukai Rokok, Perlukah? Tulis Komentar Anda, Rebut Hadiahnya
Ikuti debat yang digelar DDTCNews ini. Klik tautan pada judul di atas untuk penjelasan mengenai temanya. 

Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).

Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Senin, 13 Desember 2021 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Kamis, 16 Desember 2021. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak