AMERIKA SERIKAT

Terlampau Rendah, DPR Usulkan Kenaikan Tarif Pajak Capital Gain

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Februari 2021 | 15:00 WIB
Terlampau Rendah, DPR Usulkan Kenaikan Tarif Pajak Capital Gain

Ilustrasi. (DDTCNews)

ALBANY, DDTCNews – Parlemen New York State dari Partai Demokrat mendorong regulasi baru yang meningkatkan beban pajak yang dikenakan atas orang kaya dengan cara menaikkan tarif pajak yang lebih tinggi atas keuntungan modal (capital gain).

Diusung oleh anggota New York State Senate Gustavo Rivera dan anggota New York State Assembly Ron Kim, tarif pajak atas capital gains akan dikenai pajak 7% hingga 14% tergantung pada sebesar besar penghasilan yang diperoleh wajib pajak kaya.

Menurut kedua anggota parlemen tersebut, skema pajak atas capital gains yang dikenakan oleh pemerintah pusat selama ini tidak adil. Bila dikenakan, penerimaan pajak yang diterima New York State bisa mencapai US$7 miliar per tahun.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

"Kebanyakan orang-orang super kaya termasuk manager hedge fund memiliki penghasilan yang amat besar dari capital gains. Namun, pajak yang dikenakan jauh lebih rendah bila ketimbang pajak atas gaji," kata Kim seperti dilansir nypost.com, dikutip Jumat (5/2/2021).

Kim menuturkan tambahan penerimaan pajak dari beleid yang diusungnya sangat bermanfaat untuk menutup defisit anggaran negara bagian New York State yang melebar akibat program penanganan pandemi Covid-19.

Meski begitu, perlu dicatat, pajak yang dibebankan atas wajib pajak di New York termasuk yang paling tinggi di AS bila dibandingkan dengan negara-negara bagian yang lain.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Gubernur New York State Andrew Cuomo sebelumnya juga berencana meningkatkan tarif pajak negara bagian dari 8,82% menjadi 10,8%. Bila ditambah dengan tarif pajak yang dikenakan oleh New York City sebesar 3,876%, wajib pajak bisa dikenai pajak hingga 14,7%.

Apabila rencana tersebut terwujud, New York State akan menjadi negara bagian dengan tarif pajak tertinggi se-AS, melampaui negara bagian lainnya California yang memungut tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 13,3%

Meski begitu, tak semua pihak mendukung wacana peningkatan tarif pajak ini. Hal ini dikarenakan ada kekhawatiran pengenaan pajak yang eksesif mendorong terjadinya migrasi wajib pajak dari New York ke negara bagian yang mengenakan tarif pajak rendah seperti Florida.

Pimpinan kedua kamar parlemen New York State yakni Senate Majority Leader Andrea Stewart-Cousins dan Assembly Speaker Carl Heastie tidak memberikan dukungan secara gamblang atas proposal-proposal beleid pajak yang ada. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024